Satpol PP dan Bea Cukai Lakukan Operasi Rokok Ilegal di 13 Kecamatan

oleh -
oleh

Pamekasan, Arahjatim.com – Satpol PP Pamekasan bersama Bea dan cukai lakukan Operasi (Ops) larangan terhadap peredaran rokok ilegal di 13 kecamatan se Kabupaten Pamekasan. Selasa(24/06/2024).

Kegiatan itu sesuai arahan Bea & Cukai Madura bahwa bentuk sosialisasi mengenai rokok ilegal/siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal), agar tidak menjual belikan rokok; 1. Rokok Tanpa Pita Cukai, 2. Rokok ber Pita Cukai Palsu, 3. Rokok ber Pita Cukai Bekas, 4. Rokok ber Pita Cukai Salah Tempel, yang sudah sesuai dengan aturan dasar hukum terhadap barang kenak cukai, UU no. 39 tahun 2007.

Muhammad Hasanurrohman, Kabid Gakda SatpolPP Kabupaten Pamekasan mengatakan, bahwa sosialisasi itu juga akan berlanjut secara bertahap sampai di 13 Kecamatan se Kabupaten Pamekasan.

pasang iklan_rev3

“Sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah budayakan peredaran rokok legal, serta melakukan operasi di pasar, toko atau warung kelontong sambil mensosialisasikan menjual rokok legal’”, ucapnya.

“Kami tentunya berharap di Pamekasan bersih dari peredaran rokok ilegal dan membuat ruang gerak rokok ilegal semakin sempit Itu sasaran kami,” pungkasnya. (Ndra)

No More Posts Available.

No more pages to load.