Pamekasan, ArahJatim.com – Guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak beberapa waktu lalu melakukan uji coba dan sosialisasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Direktur Ditregident Korlantas Polri, Brigjen Yusuf, mengatakan, aplikasi Signal adalah pengganti aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang saat ini sudah dinonaktifkan.
“Saat ini proses pengesahan STNK (tahunan) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ, khusus kepemilikan pribadi dan bukan atas nama badan hukum dapat dilakukan dengan sangat mudah di mana saja dan kapan saja. One Stop Service tanpa harus hadir ke kantor Samsat atau unit layanan samsat lainnya,” kata Yusuf dalam keterangan persnya, 15 Juli 2021 lalu.
BACA JUGA:
- Jemput Bola, Polres Pamekasan Gelar Gerai Vaksin Presisi di Kantor PCNU
- Ajak Rektor Temui Mahasiswa, Kapolres Pamekasan Sukses Bubarkan Demo di IAIN Madura
- IWO Pamekasan dan Reskrim Polres Pamekasan Bersinergi Tangkal Berita Hoax
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Satlantas Polres Pamekasan memperkenalkan aplikasi tersebut kepada masyarakat.
Melalui aplikasi Signal masyarakat diberi kemudahan dalam mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Deddi Eka Aprianto melalui Kanit Regident (KRI) Iptu Dante Anan Irwanto mengatakan bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk mengurangi potensi kerumunan semasa PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah di Pulau Jawa dan Bali.
“Hal ini untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Cukup melalui aplikasi Signal yang bisa dilakukan di rumah masing-masing, tidak perlu mengantre untuk menghindari kerumunan di loket pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Dante menambahkan, aplikasi tersebut merupakan terobosan dari Korlantas Polri dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus bentuk dukungan dalam menyukseskan program pemerintah memutus sebaran kasus Covid-19. (ndra)










