Pamekasan, ArahJatim.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara serentak menggelar Operasi Patuh 2020 di seluruh wilayah Indonesia. Operasi Patuh 2020 ini digelar sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Di wilayah hukum Polres Pamekasan, dalam kurun waktu tujuh hari, 23 – 29 Juli 2020, sedikitnya 381 pelanggar terjaring razia Operasi Patuh Semeru 2020 yang digelar Satlantas Polres Pamekasan.
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Didik Sugiarto melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS, Kamis (30/07/2020) mengatakan, di wilayah Pamekasan, pelanggaran lalu lintas didominasi berkendara di jalan raya tanpa mengenakan helm.
“Operasi Patuh Semeru 2020 dilaksanakan selama 14 hari, dimulai sejak Kamis (23/7/2020) kemarin, hingga Rabu (5/8/2020) mendatang. Dan selama sepekan terakhir, sedikitnya 381 pelanggar terjaring razia, yang meliputi sebanyak 220 pelanggaran tidak memakai helm SNI, 54 (berkendara) di bawah umur, 15 menggunakan HP saat berkendara, delapan melawan arus, empat tidak memakai sabuk keselamatan (safety belt) dan 80 pelanggaran lain-lain,” kata Kasubbaghumas.
Kasubbaghumas Polres Pamekasan juga mengimbau para pengguna kendaraan bermotor agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga etika berlalu lintas dan selalu mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19.
“Kami mengimbau masyarakat khususnya para pengguna kendaraan bermotor agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Selalu budayakan sopan santun serta etika berlalu lintas di jalan dengan baik. Selalu mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari virus Covid-19, seperti selalu menggunakan masker, selalu jaga jarak. Tingkatkan imun tubuh dengan rajin berolahraga, rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan jauhi keramaian,” imbau AKP Nining Dyah PS.
Menurut rencana, operasi ini akan berlangsung selama 14 hari hingga Rabu, 5 Agustus 2020 mendatang. (ndra)










