Surabaya, ArahJatim.com – Tukini, security di PT Cahaya Citra Alumindo (CCA) turut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dimintai kesaksian atas kasus yang menjerat Liem Henricus Susanto atas dugaan kasus penggelapan velg perusahaan.
Saksi Tukini dalam kesaksiannya mengaku sudah bekerja di perusahaan perodusen velg itu sejak 2019 silam. Sejak awal ia berposisi sebagai security perusahaan yang beralamat di Gedangan Sidoarjo itu.
“Saya tahunya pak Henricus itu bidang penjualan. Kalau direktur saya kurang paham,” kata Tukini, Senin (25/7).
Selama 4 tahun mengabdi di perusahaan, Tukini mengaku tidak mengenali nama-nama yang disebut oleh penasihat hukum terdakwa. Selama ini sejumlah nama itu sudah dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangannya.
“Tidak, saya tidak kenal dengan pak Yohan. Saya ga kenal bu Linda, pak Susilo, pak Hendro, bu Wulan, Agus Siswanto. Tidak kenal semua,” ucap Tukini.
Atas kesaksian tersebut, terdakwa Liem membantah keterangan saksi Tukini. Menurut terdakwa, saksi sudah berbohong mengenai keterangannya.
“Padahal dia tau saya Kepala Pabrik sampai 2019, sampai saya menggantikan direktur. Dia salah bilang tidak kenal pak Yohan. Dia salah tidak kenal dengan bu Linda dan pak Susilo,” kata Terdakwa Liem.
Sementara itu, seusai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Yodika Saputra mengatakan jika keterangan saksi kali ini sangat aneh. Keanehan itu lantaran saksi tak mengenali para pekerja di PT CCA.
“Ini sangat aneh. Mengacu keberanan, saksi mana yang bener kalau tidak saling mengenal. Kalau begitu mereka semua bukan karyawan PT CCA kan. Loh terus ngapain bersaksi,” kata Yodika.
Yodika menduga jika selama ini semua saksi yang telah dihadirkan di persidangan bukanlah karyawan dari perusahaan. Melainkan orang lain di luar perusahaan.
“Mungkin pada awalnya bukan karyawan PT CCA. Tapi ketika ada masalah muncul semuanya,” pungkasnya.












