Kesaksian Irwan Gomuldja Dibantah oleh Terdakwa Liem Henricus Susanto

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Irwan Gomuldja dihadirkan di pesidangan Liem Henricus Susanto sebagai saksi atas kasus yang menyeret Liem atas dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Cahaya Citra Alumindo (CCA).

Dalam kesaksiannya, Irwan menyatakan jika dirinya merupakan staf legal di perusahaan tersebut. Ia juga mengaku mendapat kuasa untuk melaporkan Liem Henricus atas perbuatannya yang dianggap merugikan perusahaan.

“Setahu saya, pak Henricus merangkap dua jabatan, yaitu direktur dan manajer marketing. Itu saya tidak tahu persis dan hanya mendengar penjelasan dari saudara Hendro. Dalam kasus ini kerugian perusahaan yang ditandatangani sekitar Rp 49.600 juta,” ungkap Irwan saat memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim yang diketuai AFS Dewantoro, Senin (12/6).

pasang iklan_rev3

Ditanya mengenai pengangkatannya sebagai konsultan hukum di PT CCA, Irwan menyatakan jika tak ada yang mengangkatnya menjadi konsultan hukum di perusahaan yang bergerak di produksi dan penjualan velg itu.

“Saya hanya menerima kuasa dari Agus Siswanto. Saya tidak pernah menerima kuasa dari direktur,” katanya.

Ia mengatakan, jika perkara ini bermula ketika ia mendengarkan keluhan dari rekan kerjanya terkait ketidakberesan keuangan perusahaan. “Saya mendengarkan dari Wulan terkait ketidakberesan dari Henricus. Saya hanya dikasih rekapan, kalau faktur tidak terlalu ingat. Faktur dapat dari Wulan,” bebernya.

Saat ditanya perihal kerugian pasti dari dugaan penyelewengan dana penjualan velg yang dilakukan oleh terdakwa, saksi Irwan hanya mengatakan tidak tahu pasti lantaran kasus yang menyeret terdakwa sudah lama. “Saya ga ingat jumlah sebenarnya,” akunya.

Menanggapi pernyataan saksi, terdakwa Liem Henricus menolaknya karena menurutnya kesaksian yang diberikan Irwan tidaklah benar. “Saksi memakasi surat kuasa palsu dari saya Yang Mulia,” katanya singkat.

Seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Rudolf Ferdinand Purba menyangkal dualisme jabatan yang diemban oleh kliennya. Menurutnya jika terpaksa menyandang dua jabatan, posisinya haruslah sederajat.

Rudolf juga mengatakan jika saksi yang dihadirkan hari ini adalah saksi yang pernah menggugat kliennya secara perdata atas nama PT CCA.

“Klien kami juga pernah melaporkan adanya dugaan penggelapan pajak ke kantor Pajak dengan adanya rekening atas nama Loenardo yang menerima hasil penjualan, padahal kita tahu ada rekening atas nama perusahaan,” jelasnya.

Perihal surat kuasa yang sempat disinggung di persidangan, Rudolf mengatakan jika terdakwa tidak pernah memberikan kuasa kepada saksi.

No More Posts Available.

No more pages to load.