Kediri – Polres Kediri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Dita Oktavia (26), warga Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Rekonstruksi digelar di Mapolres Kediri pada Selasa (19/8/2025), dengan menghadirkan tersangka utama, M Choirul Huda (26).
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 51 adegan diperagakan langsung oleh tersangka beserta sejumlah saksi. Proses itu menjadi rangkaian penting untuk mengungkap secara detail jalannya peristiwa, mulai awal hingga akhir kejadian.
Kuasa hukum tersangka, Sutrisno, menyatakan seluruh adegan yang diperagakan sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dengan digelarnya rekonstruksi ini, petugas dapat menemukan gambaran peristiwa sebenarnya. Klien kami juga menyesali perbuatannya, dan berharap mendapatkan putusan yang tidak terlalu memberatkan,” ujar Sutrisno.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kasus ini harus tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kasus pembunuhan Dita Oktavia sempat menggemparkan masyarakat Kediri–Blitar. Jasad korban ditemukan di pinggir jalan Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, pada Senin (7/7/2025).
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengungkap identitas pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan tersangka M Choirul Huda dilakukan melalui kerja sama Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri, Polres Blitar, serta Jatanras Polda Jawa Tengah.











