Kepanjen, ArahJatim.com — Sidang gugatan class action yang diajukan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang di Pengadilan Negeri Kepanjen menarik perhatian publik. Dalam sidang pemeriksaan ketiga perkara nomor 46/Pdt.G/2026/PN.Kpn, Rabu (6/5/2026), muncul pembahasan mengenai peluang lahirnya pedoman baru class action di luar perkara lingkungan hidup.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Syafii bersama hakim anggota Dian Mega Ayu dan Muhammad Dzulhaq.
Penggugat diwakili langsung oleh Wiwid Tuhu. Sementara pihak Bupati Malang didampingi Bagian Hukum Pemkab Malang dan Kejaksaan Negeri Malang.
Tiga instansi pusat, yakni Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian PAN-RB juga mengirimkan perwakilan hukum dalam persidangan tersebut.
Sengketa Notifikasi Jadi Perdebatan
Dalam sidang, majelis hakim meminta penggugat menunjukkan bukti notifikasi atau pemberitahuan tertulis yang lazim digunakan dalam gugatan tertentu.
Namun permintaan itu diperdebatkan pihak penggugat. LIRA mempertanyakan dasar hukum kewajiban notifikasi karena ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 dinilai lebih banyak digunakan pada perkara lingkungan hidup.
Sementara gugatan yang mereka ajukan berkaitan dengan sistem merit ASN.
Meski demikian, pihak penggugat tetap menyerahkan surat notifikasi kepada Bupati Malang serta sejumlah pemberitaan media massa terkait perkara tersebut.
LIRA menyebut langkah itu sebagai bentuk itikad baik meski secara yuridis mereka merasa tidak diwajibkan.
LIRA Ingin Jadi Referensi Hukum Baru
Dalam persidangan, Wiwid Tuhu menyebut gugatan tersebut berada di wilayah hukum yang belum memiliki pedoman eksplisit.
“Pada prinsipnya, LIRA justru meminta petunjuk kepada Majelis Hakim pemeriksa mengenai bagaimana kebijaksanaannya,” ujar Wiwid di ruang sidang.
Menurut LIRA, perkara tersebut berkaitan dengan penerapan sistem merit ASN dalam promosi, mutasi, dan pengangkatan pegawai berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta kinerja profesional tanpa intervensi politik.
LIRA menilai belum ada pola class action yang secara spesifik menguji persoalan tersebut.
Di luar persidangan, Wiwid bahkan berharap seluruh proses perkara dapat menjadi referensi hukum baru dalam praktik class action di Indonesia.
“Biarlah semua subjek yang ada di dalam gugatan tercatat oleh sejarah. Sebab selama ini gugatan class action masih hanya berkaitan dengan sengketa lingkungan hidup,” katanya.
Masuk Tahap Mediasi
Selain membahas notifikasi, sidang juga menyinggung permohonan vrijwaring untuk melibatkan Kejaksaan dalam perkara tersebut.
Namun majelis hakim belum mengambil keputusan karena proses perkara lebih dulu memasuki tahap mediasi.
Majelis kemudian menetapkan agenda mediasi pada 13 Mei 2026. Tahapan itu akan menentukan apakah perkara dapat diselesaikan secara damai atau berlanjut ke pokok gugatan.
Perkara ini kini menjadi perhatian karena dinilai dapat membuka ruang baru dalam praktik gugatan warga negara di Indonesia. Jika diterima pengadilan, class action di luar isu lingkungan hidup berpotensi menjadi preseden baru dalam hukum acara perdata nasional.







