Pamekasan, ArahJatim.com – Penimbunan sirtu yang dilakukan oleh pihak Cafe Arya Wiraraja di lokasi konservasi Mangrove di Desa Tlanakan Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan menuai kecaman dari aktivis LSM KOMAD (Komunitas Monitoring dan Advokasi), Selasa (03/03/2020).
Pasalnya, Kondisi Mangrove di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan khususnya di Desa Tlanakan, hal ini di perparah dengan adanya penimbunan sirtu di sekitar lahan Konservasi Mangrove di Kecamatan Tlanakan.
Ketua LSM Komad Zaini Werwer mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan Komisi I untuk mengadukan peristiwa tersebut. Namun, tidak ada satupun anggota dewan yang bisa ditemui dikarenakan lagi bertugas Bimtek. Hal ini disampaikan Satpol PP yang bertugas di Gedung Sekwan.
Baca Juga :
- Bupati Pamekasan Raih Anugerah The Best On Communication di Ajang IVL
- Sukseskan Resolusi Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Pamekasan Gelar Media Gathering
- Pegawai Honorer Pemkab Blitar Terlibat Narkoba
Zaini Werwer menilai, Komisi I DPRD Pemekasan tutup mata terhadap penimbunan di lahan Konservasi Mangrove yang telah melanggar aturan UU nomor 27 tahun 2007 pasal 35 huruf F dan G, bahkan pada huruf L di jelaskan bahwa melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan melanggar aturan perundang-undangan walaupun mereka sudah punya SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang).
“Ada sanksi pidana bagi seseorang yang melanggar pasal 35 huruf F dan G di pasal 73 ayat 3 yakni, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” kata Zaini Werwer.
Sementara Anggota DPRD Komisi I Abd Aziz yang berasal Dapil I yang meliputi Kecamatan Pamekasan dan Tlanakan belum bisa dimintai keterangan. Terkait persoalan mangrove.
Tidak hanya sampai disitu, setelah dari kantor dewan Ketua Komad mencoba melakukan klarifikasi ke kantor Dinas PU Penataan Ruang Pamekasan. Namun, upayanya lagi-lagi gagal, karena pihak Dinas setempat tidak bisa ditemui.
Tetapi pihak LSM KOMAD (Komunitas Monitoring dan Advokasi) tidak akan berputus asa dan selalu akan mencoba mengadukan serta melaporkan masalah yang sudah cukup serius ini, untuk mendapatkan kejelasannya (Ndra).











