Banyuwangi, ArahJatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan disahkanya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (17/06/2018).
Dua Raperda yang disahkan tersebut antara lain, Raperda tentang Perubahan Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliono,SH. Dihadiri Bupati Banyuwangi, H.Abdullah Azwar Anas,M.Si, Wakil Bupati, Yusuf Widyatmoko,S.Sos, Sekretaris Daerah, Drs. Djadjat Sudrajat,M.Si, Asisten Bupati, Jajaran Kepala SKPD, Camat, Lurah dan Kades se- Banyuwangi.
Baca Juga :
- DPRD Banyuwangi Gelar Halalbihalal Idul Fitri 1440 HijriahÂ
- DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Empat Raperda
- DPRD Banyuwangi Sosialisasi Perda Produk Pertanian Unggulan
Ketua Pansus Raperda PBB Pedesaan dan Pekotaan DPRD, Sugiyo dalam laporan akhir pembahasan menyampaikan bahwa substansi dan materi pasal yang disepakati dalam pembahasan adalah penambahan 3Â (tiga) ayat baru pada Pasal 14 yakni ayat (5), ayat (6) dan ayat (7).
“Ayat (5) dalam Pasal 14 berbunyi, jika terjadi keterlambatan penetapan dan percetakan SPPT, wajib pajak tetap bisa membayar pajak tahun berjalan dengan SPPT tahun sebelumnya, atau dengan menunjukan atau memasukan Nomor Obyek Pajak (NOP), jika terjadi kurang bayar atas pajak tersebut wajib pajak harus membayar kekurangan tersebut,“ ucap, Sugiyo dihadapan rapat paripurna dewan.
Adapun ayat (6) bunyinya adalah Kepala Daerah dapat menugaskan Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk melaksanakan pemungutan PBB P2. Dan untuk ayat (7) berbunyi pelaksana pemungutan PBB P2 sebagaimana dimaksud ayat (6) diberi insentif secara proporsional yang bersumber dari pendapatan pajak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Untuk penugasan dan pemberian insentif pemungutan PBB P2 kepada Camat dan Kades atau Lurah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat (3),“ jelas Sugiyo.
Selanjutnyan Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani DPRD, Drs. Suyatno dalam laporan akhir pembahasan menyampaikan, secara garis besar antara Pansus dengan eksekutif telah sepakat untuk segera mengesahkan Raperda dimaksud, dengan tujuan mewujudkan kedaultan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan kesejahteran kualitas dan kehidupan yang lebih baik.
“Perda ini nantinya akan melidungi petani dari fluktuatif harga, praktek ekonomi biaya tinggi, melindungi dari praktek perdagangan tidak sehat, dan meningkatkan kemampuan serta kapasitas petani juga kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju, modern, berkelanjutan,“ ucap Suyatno.
Setelah penyampaian laporan akhir pembahasan oleh Pansus. Pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan kepada anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi atas disahkanya dua Raperda tersebut, dan secara serempak 37 anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.
Sementara Bupati Banyuwangi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas disetujuinya raperda perubahan Perda PBB P2 dan Raperda Perlindungan serta pemberdayaan petani.
“Saya kira ini bagus, Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, mudah-mudahan kedepan pertanian kita punya instrumen untuk melindung, sehingga inovasi dari petani bisa kita proteksi, dan banyak karya-karya hebat dari petani bawah. Kedepan bisa kita dorong menjadi identitas daerah,“ pungkas Bupati Anas saak dikonfirmasi usai rapat paripurna. (adv/ful)











