Pria Paruh Baya Sodomi Dua Bocah

oleh
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Kelakuan seorang pria paruh baya, SDY (52) sudah kelewat batas. Ia ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, setelah terbukti mencabuli dua pelajar kelas 5 SD dan kelas 8 SMP. Ironisnya keduanya merupakan sesama jenis.

“Tersangka melakukan tindak kejahatan terhadap anak-anak atau pedofilia. Korban anak laki-laki usia 11 tahun dan 13 tahun,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (31/5/2021).

Terbongkarnya kasus pedofilia ini bermula ketika salah seorang korban yang berusia 11 tahun mengeluhkan sakit di bagian anusnya. Akibatnya ia mengatakan kepada orang tuanya.

pasang iklan_rev3

“Kemudian dicek memang ada memar atau luka di bagian anusnya. Akhirnya orang tua korban melaporkan kasus tersebut,” ungkap Ganis.

Dari laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Perak meminta keterangan korban. Korban mengaku jika luka tersebut akibat disodomi oleh pelaku.

“Dari keterangan korban dan hasil visum, kami menangkap pelaku pada Sabtu (30/5/2021) malam,” tambahnya.

Ganis mengatakan, pelaku memang memiliki kedekatan dengan keluarga korban. Sehingga keluarga korban tidak menaruh kecurigaan saat putranya dilatih silat oleh pelaku.

“Karena awalnya pelaku baik, sering memberikan petuah, sehingga keluarga korban menolongnya. Bahkan salah satu orang tua korban mengizinkannya pelaku itu mendiami rumahnya,” urainya.

Memasuki bulan Maret 2021, ulah jahat pelaku mulai muncul. Dia membujuk kedua korban untuk tidur dengannya pada malam hari usai berlatih silat. Kedua korban yang segan terhadap pelaku menuruti ajakan pelaku untuk tidur di rumah kosong tersebut.

“Agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun, pelaku mengiming-imingi pelatihan bela diri. Ancaman mereka harus tutup mulut. Kalau tidak, mereka tidak dilatih beladiri lagi,” beber Ganis.

Dalam pengembangan penyidik, pelaku saat ini memiliki kelainan.

“Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku memiliki kelainan menyukai anak-anak sesama jenis. Terkait video porno, masih kami dalami,” tandasnya.

Sementara pelaku SDY mengakui bahwa dirinya tidak bisa menahan nafsunya lantaran dia sudah menduda 8 tahun setelah bercerai dengan istrinya.

“Suka perempuan sih, tapi enggak seberapa suka, karena saya trauma setelah berpisah dengan istri,” aku SDY.

Akibat ulahnya, tersangka SDY kini harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (aj1)

No More Posts Available.

No more pages to load.