Penjualan Rumah Kost Sengketa Berujung Tersangka

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Sengketa properti fiktif kini berujung pada Dadang Hidayat (35) yang telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Dadang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan konsumennya, KI yang merasa tertipu dengan pembelian rumah kos di daerah Mulyorejo Surabaya.

KI membeli rumah tersebut untuk investasi masa tuanya. Ia membeli pada 2017 yang lalu.

pasang iklan_rev3

Bangunan kos yang memiliki 10 kamar itu ditawarkan kepada KI oleh PT ITG selaku pengembang, setelah KI dirasa berminat, Direktur PT ITG, Dadang Hidayat bersama pegawainya langsung mendatangi kediaman KI guna meyakinkannya agar segera membayar.

“Dijanjikan bebas pajak, bebas BPHTB, bebas biaya notaris, pokoknya bebas semua tinggal beres kalau sudah bayar,” ujar pengacara KI, Hermawan Benhard Manurung.

Diceritakan Benhard, KI tertarik membeli properti rumah kos yang dipasarkan oleh ITG di Jalan Bhaskara Sawah, Desa Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Kemudian, Pada 26/11/2018 KI membayarkan sejumlah uang sebesar 1,2 miliar dengan perjanjian yang dilegalisasi di kantor Notaris Indriani Yasmin.

Lebih dari itu, KI kemudian ditawari kembali oleh marketing ITG sebuah unit rumah yang terletak di komplek perumahan Mulyosari seharga 1,3 miliar.

“Dibuatlah akad jual beli kedua dengan model Akad Istishna, KI telah menyerahkan uang sebesar 500 juta lebih, padahal di situ sampai sekarang tidak ada objek fisiknya. Kalaupun ada, itu adalah milik orang lain dan bukan milik ITG atau Dadang” kata Benhard.

Diketahui, objek lahan yang diperjual belikan oleh Dadang, statusnya masih milik orang lain atau pihak ketiga.

“Ironisnya, pihak ketiga ini tidak tau kalau lahannya itu diperjualbelikan oleh Dadang,” kata dia.

Merasa tertipu KI terus menghubungi Dadang dan mendesaknya agar segera bertanggung jawab. Pasalnya rumah yang ia tunggu-tunggu tak berwujud setelah ia membayar lunas. Singkat cerita Dadang mau bertanggung jawab dan ingin mengganti rumah KI tersebut dengan aset lain.

Belakangan, KI disebut mau menerima penggantian aset di Deltasari Sidoarjo dalam mediasi secara lisan. (aj1)

No More Posts Available.

No more pages to load.