Dirut PT ITG Diciduk Polrestabes Surabaya Akibat Properti Fiktif

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk tersangka penipuan dan penggelapan yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Indo Tata Graha (ITG), Dadang Hidayat (36).

Dadang ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Mei lalu oleh Polrestabes Surabaya.

Dadang Hidayat merupakan tersangka utama dalam kasus penipuan dan penggelapan uang konsumen yang dijanjikan investasi dalam bentuk properti.

pasang iklan_rev3

Dalam aksinya, Dadang Hidayat menawarkan konsep investasi properti smartkost yang akan dibangun di daerah strategis, dekat dengan kampus dan perkantoran di Surabaya.

Smartkost itu, ditawarkan Dadang Hidayat kepada para konsumen melalui brosur konvensional maupuan secara online di Facebook.

Untuk menarik minat, Dadang Hidayat bahkan menjanjikan keuntungan seumur hidup dalam pengelolaan konsep smartkost yang digagasnya itu.

Namun sejak tahun 2018 berkutat pada bisnis properti, smartkost yang dijanjikan oleh Dadang Hidayat kepada konsumennya belum pernah terealisasikan hingga saat ini.

“Setelah mendapat laporan korban, kami lakukan penyelidikan termasuk status tanah yang hendak digunakan sebagai properti bukanlah milk tersangka alias belum dibebaskan. Jadi akhirnya kami amankan tersangka di kantornya,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, Rabu (2/6/2021).

Untuk meyakinkan korbannya, Dadang Hidayat membuat legalitas perusahaan developer PT ITG itu serapi mungkin.

Bahkan, nomor rekening yang digunakan untuk transaksi merupakan nomor rekening perusahaan yang memang sudah terdaftar di dinas terkait.

“PTnya asli. Legalitasnya ada. Tetapi memang untuk operasional layaknya perusahaan properti tidak kami temukan,” imbuhnya.

Pelaku diduga menipu dengan total kerugian Rp 11 Miliar. Namun Dadang Hidayat berdalih jika uang para konsumen yang nilainya mencapai Rp 11 Milyar itu digunakan sepenuhnya untuk membiayai operasional perusahaan termasuk proses pembangunan.

Rincian kerugian dari korban, lanjut Ambuka Yuda, salah satu korban mengalami kerugian Rp 2,2 miliar dan korban lain rata-rata rugi sekitar Rp 1 miliar. Pelaku yang merupakan Direktur Utama Developer dan Kontraktor Indo Tata Graha. Tak hanya itu, pelaku yang hendak membuat kos dengan teknologi terkini ini juga menjual investasi kamar tiap kamar seharga sekitar Rp 1 Miliar.

Dadang menjelaskan jika sebagian besar uang dari konsumen digunakan untuk proses pembangunan dan operasional kantor.

“Uangnya sebagian besar untuk proses pembangunan, operasional kantor dan gaji karyawan, termasuk untuk pelepasan tanah dan pengurukan,” kata Dadang Hidayat.

Selain itu, Dadang Hidayat menyebut jika dirinya adalah korban lantaran macetnya pembangunan karena status tanah yang belum jelas hingga izin mendirikan bangunannya juga tidak bisa diterbitkan.

“Sebenarnya semua uang yang sudah masuk ke rekening perusahaan itu untuk biaya progres pembangunan, namun karena adanya kendala dari status tanah yang akan dilepaskan. Hingga berdampak pada pengurusan sertifikat dan izinnya,” terang Dadang Hidayat.

Meski begitu, polisi tetap menetapkan Dadang Hidayat sebagai tersangka lantaran apa yang dijanjikannya pada para konsumen tidak teralisasi hingga saat ini.

“Janjinya memang dua tahun setelah pembayaran. Namun saat ini sama sekali tidak ada perkembangan pembangunan seperti yang dijanjikan tersangka,” tutup Ambuka.

Digeruduk Ratusan Customer

Beberapa waktu lalu, Developer yang bertempat di Perum Deltasari, Sidoarjo itu diduga sebagai developer abal-abal alias bodong karena mengecewakan banyak customer. Dugaan ini muncul setelah banyak customer kecewa terkait mangkraknya proses pembangunan rumah di sejumlah titik di Sidoarjo.

Kekecewaan customer memuncak setelah pada Senin (24/5) mereka mendatangi kantor ITG di Sidoarjo. Kedatangan para customer dalam rangka menagih hak mereka berupa pembangunan maupun biaya refund yang seharusnya mereka peroleh setelah membatalkan akad jual beli peroperti yang dibangun oleh PT ITG.

“Kami hari ini bersama dengan customer lain yang berjumlah kurang lebih 150 an orang meminta pertanggung jawaban PT ITG atas ketidakprofessionalannya dalam mengelola properti,” ujar salah seorang customer sekaligus koordinator bernama Syahputra.

Syahputra menjelaskan, kasus bermula ketika ia bersama istrinya berniat membeli sebuah rumah dengan ukuran 36, setelah itu pihak PT ITG meminta sejumlah uang dengan nominal 100 juta rupiah. Berselang beberapa lama, pihak developer menghubungi Syahputra jika rumah dengan type 36 sudah ditiadakan, dan hanya tersedia rumah dengan type 54 yang tentunya Syahputra bersama sang istri harus membayar biaya tambahan yang lumayan besar.

“Awalnya itu loh kita pesen type 36 ko tiba-tiba ganti jadi 54. Dan itu harus membayar uang tambahan sebesar 400 sekian. Kita tak ada uang mending refund saja,” paparnya.

Tambah Syahputra, pengajuan refund terhadap rumah yang ia pesan di PT ITG tak bisa langsung dicairkan. Menurutnya ia harus menunggu selama 1 tahun.

“Jatuh tempo sebenarnya kemarin 18 Mei kita sudah dapat uang kita, tapi nyatanya sampai sekarang tidak bisa diuangkan ini. Mereka bilang kalau diuangkan sebelum 1 tahun terkena potongan 20 persen, lah mending kita sabar nunggu setahun tapi full. Tapi nyatanya tidak dapat,” ceritanya lagi.

Customer lain mengalami nasib seperti yang terjadi pada Syahputra, Customer ini kesulitan menagih uang refund. Ia mengaku dipermainkan oleh staf-staf ITG. Semula ia dijanjikan uang refund akan dicairkan pada Januari 2021, tapi ITG mengingkari janjinya. Kemudian, singkat kata, dibuatlah perjanjian antara customer bersangkutan dengan ITG bahwa refund akan dibayarkan dengan cara angsuran 10 kali dalam waktu 10 bulan.

“Sampai sekarang cuman cair satu kali loh,” ujarnya sembari kesal.

Kasus ini memebuat para customer kecewa lantaran proses pembangunan mangkrak, bahkan ada lokasi yang masih berupa lahan persawahan, belum digarap. Padahal customer sudah membayarkan sejumlah uang, ada yang sampai ratusan juta, dan berdasarkan Akad Jual Beli Rumah serah terima unit dalam tempo dua sampai tiga tahun ke depan. Namun, setelah jatuh tempo, rumah belum jadi, lokasi sebagian besar masih berupa lahan kosong. (aj1)

No More Posts Available.

No more pages to load.