Banyuwangi, Arajatim.com – Sebanyak 7.000 baby lobster (benih lobster) dari Nusa Tenggara Barat, dan berbagai pulau di Indonesia yang diduga akan diselundupak ke luar negeriĀ berhasil digagalkan oleh Tim Buru Sergap (Buser) Polresta Banyuwangi, Senin (16/12/2019) siang. Penggerebekan ribuan anakan lobster bernilai miliaran rupiah tersebut dilakukan di salah satu SPBU di Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi, saat akan dipindahan dari kendaraan truk ekspedisi, ke kendaraan pribadi milik tersangka.
Selain mengamankan ribuan benih lobster jenis lobster pasir dan lobster mutiara, polisi juga mengamankan lima orang tersangka berikut barang bukti Ā berupa kompresor oksigen dan botol-botol plastik yang digunakan para pelaku untuk mencari benih lobster di tengah laut.
DariĀ lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dua di antaranya berstatus pasangan suami istri berinisial SLK dan SGT warga Banyuwangi yang diduga sebagai pemilik baby lobster. Sedangkan tiga Ā tersangka lainnya berinisial MS, EN dan AW warga Lampung dan Batang, Jawa Tengah selaku kurir, dan pembeli.
Baca juga:
- Polisi Gagalkan Penjualan Baby Lobster Senilai Miliaran Rupiah.
- Ribuan Baby Lobster Sitaan Polda Jatim Dilepasliarkan Menteri Susi Pudjiastuti.
āModus penyelundupan benih lobster oleh kelima pelaku ini tergolong licin, untuk mengelabui petugas, transaksi penyelundupan benih lobster yang sudah berjalan sejak tiga abulan terakhir ini dilakukan di sebuah SPBU yang ada di Kecamatan Wongsorejo. Ribuan benih awalnya diangkut menggunakan truk lalu dipindahkan ke sebuah mobil berjenis city car dengan harapan tidak terkena razia petugas kepolisian saat melintas di jalan raya,ā terang AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Kapolresta Banyuwangi.
Atas kasus penyelundupan tersebut, kelima tersangka telah melanggar ketentuan dari Peraturan Menteri Nomor 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan atau pengeluaran lobster dari wilayah NKRI. Kelima tersangka terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda sebesar RpĀ 1,5 miliar.
āSementara untuk benih lobster yang diamankan akan kembali dilepasliarkan di perairan Bangsring yang ada di kawasan Selat Bali,ā kata Budi Prihanta, Kepala Karantina Ika Banyuwangi. (ful)











