Blitar, ArahJatim.com – Setelah satu minggu melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penghinaan Jokowi Mummi, pihak Kepolisian Resort Blitar Kota akhirnya menetapkan pemilik akun Aida Konveksi sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara Ida Fitri selama 2,5 jam.
“Setelah kami lakukan gelar perkara, maka hasilnya adalah terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Karena memenuhi unsur-unsur dalam pasal penaggaran UU ITE,” kata Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar di Mapolresta, Senin sore (8/7/2019).
Baca Juga :
- Bawaslu Mulai Periksa Pelapor Ustaz Supriyanto Dalam Kasus Video Viral Berisi Ujaran KebencianÂ
- Sidang Perdana Moh Trijanto, Kuasa Hukum Terdakwa Menilai Dakwaan JPU Tidak RelevanÂ
- Ustaz Yang Viral di Medsos Terkait Pelegalan Zina Akhirnya Minta Maaf
Adewira menambahkan, pihaknya akan memanggil tersangka untuk diminta keterangan beberapa hari ke depan. Sesuai prosedur, tersangka seharusnya hadir dalam pemeriksaan sejak 3×24 jam menerima surat panggilan dari polisi.
“Penyidik Satreksim Polresta Blitar menerapkan tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 45 a ayat 2 junto ayat 28 a UU RI No 19/2018 ttg perubahan UU No 11/2008 ttg ITE. Dan pasal 207 KUHP penghinaan penguasa negara, dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” imbuh kapolresta.
Seperti diketahui,jika pemilik akun Aida Konvensi memposting beberapa konten yang dinilai menghina Lambang Negara, pada hari Senin (1/7/2019). Yakni gambar Mummi yang kepalanya mirip Jokowi dan gambar seorang hakim yang kepala nya diganti anjing. (mua)










