Banyuwangi, Arahjatim.com – Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yang diusulkan oleh Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan (Gapasdap) pada bulan September 2018 hingga sekarang belum juga ditetapkan. Pembahasan yang cukup panjang, sekitar 1,5 tahun dari waktu pengusulan hingga sekarang belum membuahkan hasil.
Padahal tarif angkutan penyeberangan sendiri terakhir naik pada awal tahun 2017 yang berarti sudah 3 tahun tidak pernah ada penyesuaian. Selain itu, dalam 3 tahun juga telah terjadi kenaikan-kenaikan biaya yang sangat tinggi, seperti kenaikan kurs dollar yang mengakibatkan kenaikan biaya spare part dan biaya perawatan, kenaikan UMR selama 3 kali, kenaikan biaya akibat bertambahnya regulasi pemerintah, dan lain sebagaianya.

Gapasdap bersama pemerintah telah melakukan perhitungan terhadap besaran kenaikan tarif akibat kenaikan biaya-biaya yang seharusnya naik sebesar 38%. Akan tetapi pemerintah menawar kenaikan menjadi 3 tahapan, sehingga kenaikan hanya 10,3% saja. Dan itupun hingga sekarang masih belum ditetapkan.
Panjangnya birokrasi yang melibatkan 3 Kementrian yaitu Kemenhub, Kemenkumham dan terakhir ditambah dengan Kemenko Maritim dan Investasi, menyebabkan hingga saat ini tarif belum juga ditetapkan. Hal inilah yang membuat pengusaha semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapalnya.
“Sudah banyak pengusaha yang kesulitan melakukan pembayaran gaji karyawan tepat waktu dan bahkan ada yang pembayarannya tertunda antara 2-3 bulan, kemudian juga kesulitan dalam melakukan perawatan kapal, serta membayar cicilan kredit perbankan,” kata Ketua DPD Gapasdap Jawa Timur, Sunaryo
Sunaryo menambahkan, beberapa kejadian tersebut sangat membahayakan keselamatan pelayaran. Kondisi crew kapal yang tidak bisa fokus kerja karena belum digaji, serta buruknya perawatan kapal karena tidak memiliki biaya untuk merawat sangat rawan menyebabkan terjadinya kecelakaan kapal.
Hal lain yang bisa terjadi adalah kapal akan berhenti beroperasi, dan efeknya akan terjadi stagnasi ekonomi, karena logistik tidak bisa terdistribusi. Sebab angkutan penyeberangan merupakan sarana sekaligus prasarana transportasi yang tidak tergantikan, artinya jika pelayanannya terhenti maka tidak ada moda lain yang bisa menggantikannya.
“Terhadap akibat-akibat tersebut, pemerintah harus bertanggung jawab, karena keputusan penyesuaian tarif yang berlarut-larut. Padahal jika tarif dinaikkan sesuai perhitungan bersama antara Gapasdap dan Pemerintah, yaitu naik 38%, maka efek terhadap kenaikan harga barang hanya sekitar 0,15% sangat kecil dan tidak perlu dikhawatirkan. Pungkas Ketua DPD Gapasdap Jawa Timur, Sunaryo di Banyuwangi, Rabu (29/1/2020). (ful)











