
Lumajang, Arahjatim.com – Ada ada saja. Ditengarai geram dan marah karena tak segera membayar utang, tiga warga Jawa Tengah nekat menculik anak belasan tahun di Lumajang Jawa Timur. Bukanya uang didapat, para pelaku justru dibekuk polisi dengan jeratan kasus penculikan pada Sabtu (24/2/18).
12 jam sejak menerima laporan, tim Resmob Polres Lumajang langsung membekuk tiga pelaku penculikan anak di Karanganyar Jawa Tengah. Mereka yang tertangkap langsung menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Lumajang. Mereka adalah Anang Bowo Prastowo (41), Triono Lopon (35) dan Triono alias Trondol (44) semuanya warga Karanganyar, Jawa Tengah.
Polisi menerima laporan keluarga korban, warga Lumajang, yang kehilangan anaknya bernama MZ (11) yang bermain di sekitar rumah. “Gak tau persis (penculikan) kan anaknya pas main pak, kata orang-orang yang liat ada 4 orang membawa mobil,” ujar Suryani, ibu korban.
Dari pemeriksaan polisi diketahui bahwa motif penculikan adalah soal utang-piutang. Kakek korban memiliki utang kepada salah satu pelaku sebesar Rp 35 juta namun tak juga membayar.
“Pelaku ini punya usaha jual beli kendaraan bermotor, kemudian setelah transaksi pembagian keuntungannya tidak sesuai dengan kesepakatan. Setelah kami dalami keterangan pelaku, (anak ini) hanya sebagai jaminan sampai uangnya dikembalikan oleh korban, uangnya sekitar 35 juta rupiah,” ungkap AKP Roy Aquari Prawirosastro, Kasat Reskrim Polres Lumajang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku langsung dijebloskan ke dalam ruang tahanan serta akan dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (rokhmad)