Lumajang, Arahjatim.com – Tiga pasangan calon bupati yang ikut dalam kontestasi Pilkada Lumajang dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Kantor Panwaslu Kabupaten Lumajang pada Sabtu (24/2/18). Pemeriksaan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye, yakni keterlibatan oknum kepala desa dalam kampanye.
“Agenda hari ini kami mengundang semua paslon untuk mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu kepala desa, dugaannya itu melanggar ketentuan kampanye,” kata Ahmad Mujadid, Ketua Panwalu Kabupaten Lumajang.
Pemeriksaan juga melibatkan unsur polisi dan kejaksaan yang dikenal dengan nama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Pertama menjalani pemeriksaan selama hampir 5 jam pasangan calon nomor urut 2 yakni As’at Malik dan Thoriq Alkatiri. Selanjutnya pasangan calon nomor urut 1, Toriqul Haq dan Indah Amperawati diwakili tim pemenangannya dan terakhir, pasangan nomer urut 3, Rofiq dan Nurul Nuda.
Dugaan pelanggaran kampanye tersebut dilakukan oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Senduro. Sesuai aturan, kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan maupun merugikan pasangan calon tertentu.
Namun hasil dari pendalaman pelanggaran tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dari Gakumdu tersebut.
“Ini masih potensi dugaan pelangggaran sehingga kami masih lakukan klarifikasi, semua paslon yang kami mintai klarifikasi,” tandas Ahmad Mujadid. (rokhmad)