
Kediri, ArahJatim.com – Menyusul diterimanya hasil putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai uji materi terhadap pasal 9 dan pasal 11 Perda No. 5/2017 tentang Perangkat Desa Kabupaten Kediri, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui SKPD terkait sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti hal tersebut. Uji materi terhadap perda yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tersebut, diajukan kepala desa (kades) di Kabupaten Kediri.
Hal ini bertujuan, supaya pengisian perangkat desa dapat segera dilaksanakan dengan berpedoman pada regulasi yang sesuai dengan hasil putusan uji materi tersebut.
Menurut Kresna Setiawan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, ada beberapa hal yang menjadi perhatian utama Pemkab Kediri terkait hasil uji materi untuk segera dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
“Ya, meliputi apakah usai hasil uji materi, Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pengisian Perangkat Desa perlu diubah atau tidak diubah namun cukup diakomodir dalam Peraturan Bupati. Lalu, bagaimana terkait pasal-pasal lain yang berkaitan dengan pasal yang dicabut setelah uji materi dan setelah tidak ada tim tingkat kabupaten. Dan untuk soal ujian penyaringan perangkat desa dibuat dan disiapkan pihak mana, karena hal ini belum diatur setelah pasal 9 serta pasal 11 ayat 2 dihapus,” ujar Kresna, Rabu ( 7/11/2018).
Baca juga :
- Pentingnya Kebersihan Sejak Dini untuk Zero DBD
- Bantuan untuk Korban Gempa di Palu dan Donggala
- Eko Suroso, Kades Sempu yang Inovatif dan Inspiratif
Menurutnya, langkah-langkah koordinasi diperlukan supaya dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan datang dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan kepastian hukum dalam setiap tahapannya.
“Sesuai hasil uji materi atas perda perangkat desa, bahwa pasal 9 ayat 1 dan 2 yang mengatur pembentukan tim kabupaten serta pasal 11 ayat 2 yang menyebutkan dalam pembuatan soal ujian penyaringan, tim Kabupaten bekerjasama dengan pihak ketiga dicabut. Hal ini, secara substansi sesuai dengan draft raperda yang diajukan oleh Bupati untuk dibahas bersama dengan DPRD bahwa tidak ada Tim Kabupaten untuk melaksanakan pengisian perangkat desa,” tegasnya.
Terakhir, Kresna mengatakan, mengacu hal inilah yang kemudian perlu dikonsultasikan lebih lanjut, supaya ada kejelasan dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pengisian perangkat desa mendatang. (das)