Naik Kereta Api Lokal Sertakan NIK dan KTP

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatm.com – Mulai 31 Agustus 2021 calon penumpang KA lokal diwajibkan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya  Luqman Arief menyampaikan, secara umum syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap, belum ada perubahan.

Sedangkan untuk mendukung aktivitas physical distancing diharapkan masyarakat membeli tiket KA lokal menggunakan aplikasi KAI Access.

arahjatim new community
arahjatim new community

“KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat. Hanya yang sesuai persyaratan yang diperbolehkan untuk naik kereta api,” tegas Luqman Arif, Rabu (1/9/2021).

Dia menambahkan KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021, di mana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan.

“Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” pungkas Luqman.

Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan penyesuaian terhadap operasional KA yang beroperasi pada bulan September. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.