Surabaya, ArahJatm.com – Mulai 31 Agustus 2021 calon penumpang KA lokal diwajibkan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sesuai yang tertera pada Kartu Read more
Topik: Peraturan Kereta Api
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






