Pamekasan, Arahjatim.com – Merasa tidak puas terhadap segala perlakuan tidak enak serta penghadangan yang diterima dirinya saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon PAW (Perhatian Antar Waktu) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan – Pamekasan beberapa hari yang lalu.
M. Misnali salah satu warga Tlanakan dari dusun taman 1, mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan untuk membatalkan segala proses pendaftaran Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Gugul. Rabu (21/07/2023).
“Saya meminta panitia harus dibubarkan dan melaksanakan pembentukan ulang panitia yang baru. Karena pada saat pendaftaran bakal calon PAW desa Gugul penuh dengan kejanggalan dan ketidak beranian Panitia dalam mengambil keputusan, banyak aturan yang sudah dilanggar selama proses pendaftaran”, ujar Misnali setelah audensi dengan pihak DPRD Kabupaten Pamekasan.
“Pertama saya diperlakukan dengan kurang pantas sebagai pendaftar Bacalon PAW desa Gugul, saya dihadang masa didepan balai dan hampir Keos waktu itu. Padahal secara undang-undang yang ada semua warga negara Indonesia boleh mencalonkan diri didaerah manapun, bahkan saya ditolak dengan semena – mena karena bukan berasal dari desa Gugul. Kedua, saya pada saat itu ditinggal begitu saja karena ada mediasi mendadak didalam. Ketiga bahkan salah satu Bacalon mungkin terdesak untuk menandatangani surat pernyataan bahwa pada pendaftaran PAW tersebut hanya diperbolehkan satu orang dari luar desa gugul dihadapan Forpimca, toga dan beberapa orang yang mengatasnamakan warga Gugul, namun saya sendiri tidak mau menandatangani surat pernyataan yang sudah jelas melanggar aturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara, berarti kan ini sudah mencederai hukum perundang-UU ndangan yang ada”, urai Misnali.
“Saya sangat kecewa sekali atas keputusan sepihak yang diambil oleh Panitia, padahal semua persyaratan sudah lengkap”,ucapnya.
“Seandainya PAW desa Gugul ini berlanjut setelah saya mencoba menemui pihak DPMD dan Sekda, maka Saya pribadi akan menempuh jalur hukum ada, sesuai perundang-undangan yang ada di Negara Ini dan ini sudah jelas melanggar aturan yang ada”, imbuhnya.
Sementara Kepala DPMD Pamekasan Fathorrohman mengatakan bahwa segala aspirasi yang dari masyarakat akan dimusyawarahkan dengan panitia kabupaten dan sekda. Karena harus hati-hati dalam mengambil kebijakan sesuai dengan aturan yang ada.
“Untuk sementara’ ini saya tidak bisa mengambil keputusan, beri kami waktu untuk musyawarah dan memanggil panitia dan para Bacalon PAW desa Gugul,” ucapnya.(ndra)











