Kediri, ArahJatim.com – Jadi korban penipuan dan penggelapan teman sendiri, SA, investor perempuan warga wates, Akhirnya melakukan somasi terbuka kepada saudara AZ.
Menurut Muhammad Akson Nul Huda kuasa hukum SA didampingi Roni Manajer selaku PT Showroom Surya Gemilang Mobil dan Angga merupakan Asisten korban SA. Selasa (23/8/2022), mengatakan klien saya menanamkan modal kepada saudara AZ ya yang mana dalam konteks kerjasama tersebut dalam hal pendirian showroom dan jual beli mobil.
Masih menurut kuasa hukum AZ menawarkan kerjasama kepada Ibu SA, konsep penawaran itu sebenarnya sudah terima dan sudah terlanjur terjadi sebuah transaksi itulah kenapa kemudian ada bukti transaksi.
“ya ada bukti transfer yang dilakukan oleh clien saya kepada seseorang yang bernama AZ, sejak bulan Juni hingga Agustus 2022, namun dalam waktu 1 minggu ini AZ sudah tidak bisa dihubungi, “terang Akson
” Singkat cerita ternyata manajemen manajemen di dalamnya itu tidak sesuai yang dikehendaki oleh klien saya. kemudian klien kami melakukan sebuah opname, terhadap manajemen yang kemudian dikuasakan atau dipercayakan kepada manajemen baru mas Roni dan ditemukan memang ada satu hal yang tidak sebagaimana disepakati di awal dan oleh karena itulah klien kami itu merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh saudara az, “ujar Akson
Lebih lanjut Kuasa hukum melakukan somasi terbuka kepada saudara AZ untuk segera menemui klient kami, sebelum ada proses-proses hukum di kemudian, kami memberikan waktu 2 x 24 jam.
” Kami berikan waktu sampai hari Kamis jika tidak datang, kita laporkan ke Polres Kediri, surat pengaduan sudah disiapkan tinggal di launching aja, ” tutup Akson. (das)










