Menyetubuhi Anak Bawah Umur Di Atap Masjid, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

oleh -
oleh

Tulungagung, ArahJatim.com – Masyarakat Tulungagung, digemparkan adanya kejadian, seorang pemuda yang melakukan tindakan tidak senonoh , kepada gadis bawah umur, disebuah atap masjid. Dipilihnya tempat itu dimalam hari, ternyata sudah dilakukan lebih dari satu kali.

Pemuda tersebut berinisial MD,(24) warga Kelurahan Sembung kecamatan Tulungagung . Tindakan nekadnya itu karena , baik pelaku dan korban yang masih berusia 14 tahun, terindikasi ada hubungan pacaran.

Berawal dari itu, kenekatan pelaku itu terjadi Minggu 6 Agustus 2023 lalu. Dan pada saat pelaku sudah melakukan untuk yang kedua kalinya. Naas, bagi terduga pelaku

pasang iklan_rev3

Kapolres Tulungagung, Selasa 15/8/2023, melalui .Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Pringgodani dalam rilis di depan awak media mengatakan, antara terduga pelaku dan korban ada hubungan berpacaran sejak bulan Desember 2022 .

” Ihwal terungkapnya kasus ini, pada hari itu korban diajak MD begadang , dan sempat berlama- lama di salah satu masjid yang ada di Kelurahan Panggungrejo. Rupanya, begadang di lingkungan masjid ini berlangsung hingga dini hari, sekitar jam 01.00 wib.

Korban diajak pelaku naik ke atap, dekat kubah masjid. Ketika sudah ada di situasi sepi, korban dirayu untuk melakukan persetubuhan” ungkap Kasat Reskrim .

Ditambahkan kasat , tertangkapnya pelaku itu karena warga datang ke masjid tempat begadang ini. Ketika ditanya warga setempat, mereka tidak bisa memberikan alasan yang logis. Setelah didesak, korban yang masih usia dibawah umur itu mengakui jika dipaksa MD untuk berhubungan badan.

Atas kejadian tersebut, pelaku dan korban dibawa ke Polsek kota, dan atas kejadian itu, orang tua korban juga langsung lapor ke polres Tulungagung. Tidak berselang lama, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku, dan memprosesnya lewat jalur hukum.

Atas perbuatannya ini ia dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU diatas nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau dengan denda sebanyaknya 5 Miliar Rupiah. (dni)

No More Posts Available.

No more pages to load.