Surabaya, ArahJatim.com – Medina Zein diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak atas kasus dugaan penipuan jual beli tas mahal dengan merk Hermes.
Kasus ini diketahui merugikan saksi korban Uci Flowdea sebesar 1,3 miliar. Nantinya akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II) perkara perlindungan konsumen atau penipuan, serta penyerahan barang bukti yang turut diserahkan yaitu tas merk Hermes yang diduga palsu sebanyak sembilan buah dari berbagai tipe,” terang Kajari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Putu Arya didampingi Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian Sidauruk usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya.
Dari keterangan yang dilontarkan Medina, dia dijadikan tersangka setelah dia menawarkan tas tersebut melalui Whatsapp kepada beberapa korban. Penawaran itu menarik hati Uci Flowdea yang membuatnya memborong tas yang dijual oleh Medina.
“Medina Susani pada tanggal 28 Juli 2021 menawarkan tas merk Hermes kepada saksi Uci Flowdea Sudjiati pada waktu saksi sedang berada di rumahnya, yang beralamat di Graha Family, Mutiara Golf Kota Surabaya melalui aplikasi Whatsapp. Dia mengatakan bahwa tas tersebut adalah asli merk Hermes. Atas penawaran tersebut saksi merasa tertarik dan membeli 9 tas merk Hermes tersebut yang pembayaran dengan cara Transfer,” jelas Putu Arya Wibisana.
Namun nahasnya, setelah dilakukan pembayaran, tas tersebut kemudian diperiksa dan ditunjukkan kepada Hermes Internasional yang hasilnya tas tersebut palsu.
“Korban minta uang Kembali kepada tersangka, namun belum juga dikembalikan. Nilainya Rp. 1.395.000.000,” terangnya.
Medina Zein disangkakan dengan pasal berlapis, pertama Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau kedua pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik
Di awal Oktober lalu, Wanita cantik asal Bandung ini divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pencemaran nama baik. Pelapornya adalah Marissya Icha. Ia divonis dengan pidana enam bulan penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan Medina dihukum selama satu tahun untuk kasus pencemaran nama baik.
Sementara itu, Sutomo selaku penasihat hukum Medina Zein mengatakan kliennya akan kooperatif menghadapi perkara ini.
“Kita akan ikuti proses hukumnya,” ujarnya.
Menurut Sutomo, sebelum terjadinya kesepakatan jual beli tersebut sudah ada perjanjian di anatar kedua belah pihak. Perjanjiannya jika barang tersebut tidak asli maka uang bisa dikembalikan.
“Klien saya mau kembalikan, tapi barangnya tetap ditahan oleh si pembeli. Jadinya uang itu tidak bisa diberikan begitu saja,” pungkasnya.












