Surabaya, ArahJatim.com – Medina Zein jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus penjualan tas Hermes yang didguga palsu.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dijelaskan jika wanita yang dikenal selebgram itu awalnya menawarkam sejumlah tas kepada Uci Flowdea yang diketahui memang penggemar tas mahal.
Menurut pengakuan terdakwa kepada Uci, tas bermerk Hermes tersebut merupakan barang asli yang pantas jika dihargai mahal. Tertarik dengan tawaran terdakwa, Uci lantas memborong tiga tas yang jumlahnya seharga Rp 400 juta.
“Atas pembayaran tersebut Terdakwa lalu menyuruh saudara Firda Nurani Nabani untuk mengantar tiga buah tas dengan merk Hermes ke rumah Uci Flowdea Sudjiati,” ungkap Ugik.
Setelah berhasil menjual empat buah tas, Medina kembali menawari Uci enam tas lainnya untuk diborong. Merasa tertarik, Uci lantas memborongnya dengan total harga Rp 1,1 miliar. Namun masih dibayar sebesar Rp 100 juta.
“Kemudian saksi Uci Flowdea melakukan pemeriksaan dan menemukan ketidaksesuaian antara enam buah tas merek Hermes yang Terdakwa tawarkan dengan tas Hermes asli produksi Prancis. Sehingga atas ketidaksesuaian tersebut, saksi Uci Flowdea merasa tidak yakin terhadap seluruh tas dengan Merek Hermes dari Terdakwa dan kemudian meminta kepada Terdakwa untuk membatalkan seluruh pembelian tas yang terdiri dari pembelian empat buah tas pada tanggal 5 Agustus 2021 dan rencana pembelian enam buah tas pada tanggal 7 Agustus 2021,” jelasnya.
Atas dakwaan tersebut, Medina Zein melalui penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi yang rencananya akan dibacakan pada 8 Desember 2022 mendatang.
“Sidang ditunda dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim A.A. GD Agung Pranata sembari mengetuk palunya sebagai tanda berakhirnya persidangan.










