Blitar, ArahJatim.com – Tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Polres Blitar Kota menggelar razia makanan dan minuman di sejumlah minimarket dan swalayan di Kota Blitar , Senin (13/5/2019).
Dalam razia itu, tim mendatangi dua swalayan di Jl TGP, Kota Blitar, yaitu Sinar Makmur dan Sea Mart.
Petugas langsung memeriksa makanan dan minuman yang dipajang di etalase. Hasilnya, petugas gabungan menemukan sejumlah makanan dan minuman tidak layak konsumsi di dua swalayan itu.
Baca Juga :
- Satgas Pangan Sidak Pasar Pantau Harga Sembako
- Hati-Hati..!! Makanan Kedaluarsa Dan Mengandung Borax Beredar Di Pasar Lawang, Malang
- Jelang Ramadhan Aktivitas Ekonomi Sumenep Meningkat
Total, tim menemukan ada 12 produk makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi. Seperti mamin tidak berlabel dan izin edarnya habis, mamin yang sudah kedaluwarsa dan produk kemasannya rusak.
“Kami menemukan 12 produk yang tidak layak edar. Rata-rata produknya tidak berlabel dan izin edarnya habis. Tapi ada juga produk yang kemasannya rusak,” kata Kepala Dinkes Kota Blitar, Moh Muchlis.
Petugas juga memberikan peringatan kepada pemilik swalayan agar tidak memasarkan produk yang tidak layak edar.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli makanan dan minuman,” ujarnya.
Sementara Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar yang ikut dalam razia itu mengatakan razia makanan dan minuman akan dilakukan selama dua hari.
Razia ini juga untuk mengantisipasi peredaran produk tidak layak konsumsi di masyarakat.
“Saat ini momen puasa dan menjelang Lebaran. Biasanya konsumsi makanan dan minuman masyarakat cenderung meningkat. Kami mengantisipasi agar makanan dan minuman yang beredar di masyarakat aman dan layak konsumsi,” kata Adewira.(mua)







