Surabaya, ArahJatim.com – Setelah pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan 3 tersangka atas kasus ambrolnya perosotan di Kenjeran Park beberapa waktu silam. Sejumlah pihak turut mengoementari penetapan tersangka itu. Termasuk Ketua Umum Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI), Taufik A Wuwu.
“Dalam perkara ini, secara tidak langsung menyentil instansi terkait yaitu Dinas Pariwisata. Menurutnya yang bertanggung jawab Dinas Pariwisata, berarti disini dia tidak melaksakan pengawasan dan pembinaan,” ujarnya, Jumat (26/8/2022).
Taufiq mengatakan pembenahan perlu dilakukan oleh dinas terkait agar kejadian serupa tak terulang kembali. Pun dengan pembinaan dan pengawasan terhadap tempat rekreasi di sebuah daerah.
“Kami menyarankan agar rekan-rekan pengusaha rekreasi sebelum operasional bisa disertifikasi terlebih dahulu oleh pihak ketiga,” imbaunya.
Berkaitan dengan kejadian ambrolnya seluncuran air di Kenpark, Taufik memastikan ia sudah datang langsung ke lokasi bersama dengan pihak Kemenparekraf yakni Direktur Sertifkasi dan Standarisasi, Dinas Pariwisata Kota Surabaya serta Dinas Pariwisata Jatim.
Taufik mengatakan ada 2 faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan ini itu. Pertama kata Taufik yakni Guest Behavior (perilaku pengunjung) yang tidak bisa diatur dan yang kedua Cast Behavior (Operator yang tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur).
“Perilaku pengunjung yang tidak disiplin dan pada saat yang sama operator tidak tegas menjalankan SOP,” paparnya.
Taufik menduga operatornya masih baru, karena Kenpark dua tahun lebih tutup selama Pandemi COVID-19. Kemungkinan lanjut Taufik, Operator lama yang sudah senior itu telah bekerja di tempat yang baru, kemudian Kenpark merekrut yang baru belum biasa.
Dia berpendapat ini memang satu musibah yang tidak bisa dihindari dan tidak diingingkan. Menurutnya kalau melihat dari segi water slide (seluncuran air)-nya, kita pasang besi saja sekian belas orang meluncur di sana pasti patah, apalagi cuma fiber.
“Kenyataannya hari-hari sebelumnya, 1 orang turunnya. Tidak ada sekalipun loncat-loncat di tengah, itu penyebabnya,” ungkapnya.
Dalam peraturan Kemenparekraf terbaru kata Taufik tidak satupun urusan pariwasata masuk pidana. Dia menyebut tanggal 24 Agustus 2022 ada diskusi soal perawatan, operasional dan keselamatan dengan pembicara dari Florida Amerika Serikat yang merupakan “suhu”-nya waterpark.
“Di Amerika juga saya tanyakan tidak ada hal seperti ini menuju pidana,” urainya.
Jadi paling-paling menurut Taufik kalau tempat rekreasi melanggar aturan, akan ditutup sampai melengkapi dokumen atau persyaratan yang ditentukan, tidak ada yang sampai menjurus pidana.
“Ketiga petinggi Kenpark yang dijadikan Tersangka itu bisa mengajukan saksi ahli yang meringankan, karena itu tidak ada kesengajaan dan suatu musibah,” sarannya menutup perbincangan.










