Kediri, ArahJatim.com – Arif Setiawan warga Dusun Badek Desa Sepawon Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri harus mendekam di tahanan Mapolsek Plosoklaten.
Pria berusia 29 tahun ini kepergok mencuri cengkeh milik perkebunan PTPN XII Ngrangkah Desa Sepawon Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, Selasa malam (16/7/2019).
Kapolsek Plosoklaten AKP Sudarsono melalui Kasi Humas Polsek Plosoklaten Bripka Mayanto Fajar mengatakan awal mula penangkapan pelaku pencurian itu.
Mulanya, tujuh penjaga perkebunan melaksanakan patroli malam di wilayah perkebunan PTPN XII. Pada saat di lahan kebun BY 19 para penjaga itu memergoki dua orang sedang memetik cengkeh dari dahan yang sudah digergaji.
Baca juga:
- Perhutani Dan Polisi Tangkap Dua Pencuri Kayu, 7 Pelaku Lain Kabur.
- Gondol 92 Batang Kayu SonoKeling, Dua “Blandong” Diamankan Polisi.
- Curi Kayu Mahoni Di Lahan Perhutani, Dua Pria Diringkus Polisi.
Penjaga itu pun langsung melakukan pengejaran untuk mengamankan kedua pelaku yakni Arif dan Suko.
“Penjaga perkebunan ini berhasil mengamankan Arif. Sedangkan Suko berhasil kabur dan saat ini masih kita lakukan pengejaran,”tutur Bripka Mayanto.
Penjaga berhasil mengamankan Arif yang langsung dibawa ke Polsek Plosoklaten. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 sak warna putih berisi bunga cengkeh basah berat 20 kilogram, 51 dahan cengkeh yang masih ada daunnya dan gergaji.
” Pelaku saat ini masih kita mintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Bripka Mayanto. (das)











