Tulungagung, Arahjatim.com – APH Bicara. Itulah Kejaksaan Negeri Tulungagung, menyikapi perkembangan yang terjadi di wilayah kelurahan Botoran kecamatan kota. Pihaknya kini tengah melakukan keterbukaan langkah yang dilakukan sesuai dengan SOP. Secara tegas kejaksaan, menyatakan karenanini adalah temuan yang bersifat laporan masyarakat, pihaknya serius untuk menindaklanjuti dan melakukan langkah kerja. Satu hal yang diungkap ke media, pihaknya menyatakan membenarkan sudah memanggil salah seorang pimpinan instansi yang membawahi hal itu, yakni BPKAD Tulungagung.
Gerak cepat Korps Adyaksa dalam mendalami kasus sewa kios Tegal Arum Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung Kota setempat, bukan tanpa alasan. Pasalnya, hampir sepekan ini pemberitaan uang sewa kios tersebut sudah menjadi buah bibir sehingga menarik perhatian publik.
Pernyataan itu dikatakan Kajari Kabupaten Tulungagung, Tri Sutrisno, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Amri Rahmanto Sayekti, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di ruang kantornya, Kamis 3/10/2024 Sore.
“Iya benar, kami sedang dalami sewa kios Tegal Arum Kelurahan Botoran, saat ini tahap pulbaket.
Saat ini masih proses, sementara kami belum bisa sampaikan untuk hasilnya,”ungkap Amri.
Dalam tahap pulbaket ini pihaknya sedang menghimpun data yang nantinya bisa dijadikan bahan masukkan bagi penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut terkait sewa kios Tegal Arum.
Dalam tahap pulbaket ini, sambung dia, ia mengakui telah memanggil pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung sebagai upaya meminta keterangan terkait sewa kios Tegal Arum.
Ketika didesak media, apakah ada target waktu terkait kapan hasil awal bisa diketahui, pihak kejaksaan belum bisa memastikan. Ditegaskan pulbaket itu nanti yang akan dijadikan materi diskusi internal, apakah ada pelanggaran yang terjadi.
“Banyaknya variabel yang harus kami dalami, dengan demikian saat ini harus mencari bukti-bukti sebagai bahan pendukung. Ada 54 kios, kami juga temukan ada penyewa itu yang memiliki beberapa kios.
Pihaknya membutuhkan pendalaman yang tidak sederhana. ( don1 ).












