Surabaya, ArahJatim.com – Yafet Kurniawan menganggap pihak kepolisian unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya terlalu memaksakan kasus yang menyeret kliennya dalam perkara dugaan penelantaran dalam keluarga, yaitu istrinya.
Pemaksaan itu, kata Yafet terlihat dari pihak kepolisian berusaha menggunakan hasil tes psikiater sebagai alat bukti untuk menjerat kliennya.
“Penyidik ini hanya mencari kesalahan terlapor. Pakai psikiater, gak nyambung kan. Saya curiga pakai psikiater karena pasal penelantaran yang tidak terbukti dan penyidik berusaha cari-cari cara mempidanakan orang yg tidak bersalah,” ujar Yafet saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Menurut Yafet, pemeriksaan psikiater hanya bersifat konseling dan tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang dihadapi kliennya.
“Setahu saya, pemeriksaan psikiater hanya sifat konseling, dan lebih kepada supporting dan tidak ada kaitannya dengan masalah hukum yg dihadapi oleh pelapor, dan tidak bisa dijadikan bukti untuk pelaporan,” imbuh Yafet.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kabid Dokkes Polda Jawa Timur, Kombes Pol dr. H. Erwin Zainul Hakim, mengatakan pemeriksaan yang diajukan penyidik ditujukan kepada korban dan tidak bisa dijadikan alat bukti.
“Jadi pemeriksaan psikiater itu sifatnya konseling, yaitu memahami pihak korban. Terus memberikan support, jadi tidak memasuki ke permasalahan yang dihadapi oleh bersangkutan. Jadi bersifat supporting supaya lebih tenang dalam menghadapi penyelesaian masalah ke depan. Bahwa pembuktian, itu kan nanti ranah penyidik, bukan psikiater. Psikiater hanya memastikan jika butuh obat ya dikasih,” ujar Erwin.
Erwin menambahkan jika pemeriksaan yang dilakukan oleh psikiater kepada korban hanya untuk memastikan jika korban akan tenang dalam menghadapi masalah ke depannya. Hal itu dilakukan agar korban tidak menyulitkan penyidik dalam memberikan keterangan.
“Kalau gelisah kan nantinya dikhawatirkan ketika dimintai keterangan penyidik jadi emosional enggak tenang. Setelah komunikasi dengan psikiater. Dalam pemecahan masalah ke depannya lebih baik,” imbuh Erwin.
Ditanya terkait apakah hasil psikiater terhadap terduga pelaku juga bisa dibuat alat bukti, Erwin mengatakan jika psikiater berbeda dengan visum. Pemeriksaan psikiater untuk mengetahui kondisi kejiwaan seseorang.
“Jika (terlapor) itu lebih kepada mengenal orang tersebut apakah agresif atau apa. Kesimpulannya biasanya begitu dan diserahkan ke penyidiknya,” tegasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan jika istri Samuel diantarkan penyidik untuk pemeriksaan psikiater. Ditanya terkait proses hukum kasus ini, Mirzal mengatakan jika pihaknya akan segera gelar perkara dan melengkapi bukti yang ada.
“Betul telah diajukan pemeriksaan psikiatri mengingat untuk perkara penelantaran istri harus ada pemeriksaan psikiatri sebagai syarat untuk pemberkasan nantinya yg dikirimkan ke JPU. Namun dari pihak terlapor tidak kooperatif untuk pelaksanaan pemeriksaan psikiatri tersebut dan di tahap penyelidikan (Samuel dan istrinya) sama-sama tidak bersedia berdamai,” pungkas Mirzal.
Diketahui, warga Wiyung berinisial S (67) dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya usai dituduh menelantarkan istrinya pada Juli 2022 lalu. Padahal, Samuel mengklaim jika selama ini dirinya masih memberi nafkah.
Yafet Kurniawan, selaku kuasa Hukum Samuel mengatakan jika kliennya juga masih memberikan uang sebesar 10 juta untuk istrinya tersebut. Namun, selalu dikembalikan oleh istrinya hingga sekarang akun bank pihak istri telah ditutup. Padahal, untuk nafkah, Samuel mengklaim siap memberikan uang berapapun.










