Jarah Hutan Produksi Perhutani, Enam Pembalak Diringkus, 9 Masih Buron

oleh -
oleh
https://live.staticflickr.com/65535/49344487701_b471b8b17c_b.jpg
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, memperlihatkan komplotan penjarah hutan produksi Perhutani berikut barang bukti. (Foto: arahjatim.com/ful)

 Banyuwangi, ArahJatim.com – Aksi pembalakan liar di hutan produksi Perhutani berhasil diungkap jajaran Tim Buser Polresta Banyuwangi, Senin (6/1/2020). Enam pelaku yang berhasil ditangkap, adalah Miseno, Boiman, Saenal, Daniarto, Imam Muklas dan Bagus Febri yang semuanya merupakan warga di wilayah Banyuwangi Selatan.

Mereka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai eksekutor atau penebang pohon, pengangkut kayu, hingga penjual kayu hasil curian ditangkap secara terpisah. Kayu gelondongan yang berhasil ditebang kemudian dipotong berukuran empat meter dan dijual dengan harga Rp 400 ribu per batangnya.

Baca juga:

pasang iklan_rev3

Para pelaku beraksi di wilayah hutan produksi milik Perhutani dengan sasaran menggasak kayu jati produktif siap panen. Kepada penyidik, mereka berdalih nekat melakukan aksi pembalakan kayu di hutan produksi lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Saat ini, polisi masih memburu beberapa orang yang diduga sebagai penadah kayu curian, dan sembilan pelaku lainnya yang berhasil kabur saat dilakukan penyergapan.

“Identitas kesembilan pelaku yang buron sudah kita kantongi dan kami tetapkan sebagai DPO. Saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Kapolresta Banyuwangi.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti (berupa) satu unit kendaraan jenis “gerandong” yang digunakan untuk memotong kayu, tiga unit truk berisi kayu jati gelondongan siap jual sebanyak 43 batang, sepeda gayung, gerobak, gergaji mesin dan sebilah kapak.

“Alat-alat inilah yang digunakan komplotan pelaku illegal logging ini untuk beraksi melakukan pembalakan di hutan produksi Perhutani secara berkelompok,” tambah Kapolresta.

Akibat aksi pembalakan liar, negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 88 juta. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf F-B Pasal 12 huruf E Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP Solikin Ferry. (ful)

No More Posts Available.

No more pages to load.