Polresta Banyuwangi Fasilitasi Itsbat Nikah Massal dan Pengobatan Gratis 

oleh -
oleh
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Deddy Foury Millewa menyaksikan Sidang Itsbat Nikah Massal di Desa Jelun, Kecamatan Licin dan pasangan peserta Itsbat Nikah Massal menunjukkan buku nikah dan KK gratis. (Foto: arahjatim.com/ful)

Banyuwangi, ArahJatim.com – Dalam rangkaian HUT Bhayangkara ke-76, Polresta Banyuwangi terus menebar kebaikan. Polresta Banyuwangi bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi, menggelar itsbat nikah massal dan pengobatan gratis di Desa Jelun, Kecamatan Licin, Jumat (24/6/2022). 

Acara dibuka langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, AKBP Deddy Four Millewa didampingi Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Didik Harianto, serta para pejabat utama Polresta Banyuwangi. Dalam Itsbat nikah massal, Polresta Banyuwangi mengusung tema “Nikah Sah di jalan Allah”. 

Setidaknya ada 59 pasangan yang menjalani Isbat Nikah masal. Pasangan tersebut, tersebar di empat Kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuwangi. Sebelum menjalani Isbat nikah, para pasangan tersebut diberi tausiah oleh KH Abdul Gofar. 

pasang iklan_rev3

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Deddy Four Millewa mengatakan, saat ini pihaknya mengadakan itsbat nikah massal dengan jumlah 59 pasangan. Hal ini, merupakan salah satu awal yang baik. “Dengan nominal 59 artinya 5 rukun islam dan ada 9 pintu rezeki,” katanya. 

Dalam isbat nikah ini, jelas Mille, tema yang diusung merupakan Menikah Sah di jalan Allah. Dikarenakan ketika saat menikah di jalan Allah, Insya Allah semua pintu rezeki dari sembilan penjuru arah akan dibuka. 

“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh pasangan, yang telah mau menikah di jalan Allah. Sehingga ketika semua pasangan sah, maka mereka memiliki kepastian hukum yang jelas,” ungkapnya. 

Mille menambahkan, semoga Isbat nikah dan pengobatan gratis ini bisa membantu seluruh masyarakat. Terutama mendapatkan buku nikah yang memang untuk membantu mereka mendapatkan legalitas, kepastian hukum, dan dapat melakukan pengurusan kependudukan. 

“Ketika para pasangan memiliki buku nikah, maka mereka bisa melakukan pengurusan kependudukan dengan mudah. Sehingga, selain sah di mata Allah juga sah di mata hukum,” jelasnya. 

Pengobatan gratis dekat lokasi sidang Itsbat Nikah Massal di Desa Jelun, Kecamatan Licin, Banyuwangi. (Foto: arahjatim.com/ful)

Kepala Desa (Kades) Jelun, Nasrudin Sarkowi mengucapkan, terima kasih kepada Polresta Banyuwangi yang telah membantu dalam proses pelaksanaan itsbat nikah massal ini. 

“Kita sangat berterima kasih kepada Polresta Banyuwangi yang telah membantu dan memfasilitasi sampai terlaksana Itsbat Nikah, sehingga bisa membantu masyarakat,” ungkapnya. 

Nasrudin menambahkan, semoga dengan adanya itsbat nikah yang diadakan oleh Polresta Banyuwangi dalam rangka HUT Bhayangkara ke-76 bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan nikah secara sah. 

“Semoga kegiatan isbat nikah dan pengobatan gratis ini, bisa membantu masyarakat pelosok terutama Desa Jelun, Kecamatan Licin,” jelasnya. 

Salah satu peserta Isbat Nikah, Samsul, 52, dari Lingkungan Payaman, Kelurahan Giri, mengaku senang dengan adanya Isbat nikah. Karena pihaknya bisa mendapatkan kepastian hukum dalam pernikahannya. 

“Saya sendiri sudah nikah siri sejak Januari 2022 lalu, sejak itu saya tidak bisa melakukan pengurusan kependudukan,” katanya. 

Namun, jelas Samsul, program isbat nikah dari Polresta Banyuwangi ini bisa membantu dirinya. Bahkan, tidak ada biaya sama sekali dalam pengurusan isbat nikah ini.  

“Kami sangat berterimakasih kepada Polresta Banyuwangi, bisa membantu saya maupun masyarakat lainnya,” ungkapnya. (ful) 

No More Posts Available.

No more pages to load.