Tim Polresta Banyuwangi Jemput Paksa Pencabul Santriwati di Persembunyian

oleh -
oleh

Banyuwangi, ArahJatim.com – Polisi menjemput paksa FZ (57 tahun), pengasuh dan pimpinan ponpes (pondok pesantren) di Banyuwangi yang dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap santrinya. FZ dijemput paksa setelah mangkir dua kali panggilan.

FZ dijemput Tim Khusus (Timsus) Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi di Lampung Utara. FZ diduga mencoba kabur setelah dilaporkan oleh enam orang santri yang menjadi korbannya atas dugaan tindakan asusila.

Timsus ini bertugas melakukan pencarian atas keberadaan FZ. Selain itu mereka juga bertugas mengumpulkan bukti-bukti mendalam untuk mengungkap dan membuat terang benderang kasus asusila terhadap santri secara lebih terperinci.

pasang iklan_rev3

Gerak cepat dari Timsus Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam melakukan pencarian membuahkan hasil, FZ diamankan kemarin, Rabu (6 /7/2022). Pelaku FZ kabur hingga ke Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.

Kaburnya FZ pun tak menyurutkan aparat kepolisian mengejar oknum pengasuh dan pemilik Ponpes untuk menangkapnya. Saat ini, FZ sudah diamankan di Mapolresta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa membenarkan ihwal pengejaran dan penangkapan tersebut. Kapolresta menerangkan bahwa pihaknya melakukan analisa IT untuk mencari keberadaan FZ yang mangkir dari upaya pemanggilan pertama dan kedua.

“Dari hasil analisa IT yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim akhirnya Kami melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Utara untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap FZ,” tutur Kapolresta Banyuwangi, saat konferensi pers pada Kamis (7/7/2022) sore.

Lebih lanjut Kapolresta Banyuwangi menyampaikan bahwa Timsus Macan Blambangan melakukan penjemputan FZ di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara yang memerlukan waktu tempuh empat jam perjalanan dari Kota Bandar Lampung.

Dari Lampung Utara Tim kemudian menempuh perjalanan darat ke Bandara Soekarna Hatta selama delapan jam, kemudian FZ diterbangkan ke Banyuwangi.

“Saat dilakukan penjemputan di Lampung Utara FZ mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif dengan petugas yang menjemputnya. Kenapa FZ memilih tempat persembunyian di Lampung Utara karena di sana dia menumpang di rumah salah seorang santri yang dulu pernah mondok di Banyuwangi,” papar Kapolresta Banyuwangi.

Sebelumnya polisi telah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap FZ. Panggilan pertama pada 28 Juni dan pada panggilan kedua pada Jumat (1/7/2022). Namun dari dua panggilan tersebut tak sekalipun FZ hadir, tanpa memberi alasan atau keterangan ketidakhadirannya.

Oleh karena itu, polisi pun melakukan penjemputan paksa terhadap FZ. Namun karena diduga sudah kabur, Polisi pun melakukan pencarian. Dari usaha pencarian akhirnya Polisi mengetahui FZ bersembunyi di Lampung dan langsung melakukan penangkapan.

Tersangka FZ disangkakan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undangh-Undang jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (ful)

No More Posts Available.

No more pages to load.