Gulung Sindikat Curanmor, Polresta Banyuwangi Amankan Puluhan Sepeda Motor

oleh
oleh

Banyuwangi, ArahJatim.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menggulung sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) beranggotakan empat orang yang terdiri dari dua eksekutor dan dua penadah atau pembeli.

“Hari ini, kami merilis hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan sasaran sepeda motor yang berhasil diungkap oleh Timsus Macan Blambangan pada akhir bulan Juni dan kemudian terus dikembangkan sampai dengan bulan Juli ini,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Selasa (19/7/2022).

Keempat tersangka yang diamankan tersebut, lanjut Kapolresta, dua orang berperan sebagai eksekutor (pelaku utama pencurian) dan setelah pengembangan, berikutnya ditangkap dua orang lainnya yang bertindak sebagai penadah.

pasang iklan_rev3

Dua pelaku pencurian yang bertindak sebagai eksekutor di lapangan berinisial SAP, laki-laki (22), warga Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, dan RY, laki-laki (20), Alamat Desa Dasri Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.

Sedangkan pelaku penadah barang hasil kejahatan adalah HP, laki-laki (46), warga Desa Bintoro, Kecamatan Patrang, Jember dan AS, perempuan (42), warga Desa Silo, Kecamatan Silo, Jember.

Kapolresta menjelaskan, peran tersangka utama SAP yaitu sebagai perencana aksi pencurian, sementara RY bertugas mencari informasi jadwal acara kesenian kuda lumping atau jaranan melalui beberapa grup Facebook kesenian Banyuwangi.

Dalam menjalankan aksinya tersangka SAP selalu menggunakan kunci letter T untuk membuka dan merusak rumah kunci sepeda motor milik korban. Sepeda motor hasil curian itu kemudian dijual ke wilayah Jember.

“Sedangkan tersangka RY mempunyai peran mencari informasi jadwal acara kesenian kuda lumping melalui beberapa grup Facebook kesenian Banyuwangi,” jelas Kapolresta.

Selain itu, tambah Kapolresta, tersangka RY juga berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor menuju ke tempat sasaran pencurian dan mengamati situasi selama rekannya, SAP melancarkan aksi.

“Tersangka RY, sambil melihat situasi sekitar untuk memastikan tidak ada orang yang menyaksikan saat tersangka SAP mencuri sepeda motor dan bersama tersangka SAP lalu menjual sepeda motor hasil curian,” tambah Kapolresta.

Kombes Pol Deddy melanjutkan, dalam proses pengembangan, Timsus Macan Blambangan berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian. Dan setelah dilakukan identifikasi, terdapat 11 laporan polisi pada periode bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (ful)

No More Posts Available.

No more pages to load.