Ketua RT Bersama Warganya Jual Sabu untuk Kebutuhan Hidup

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Ketua RT bersama warganya di Kota Surabaya diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya setelah keduanya kedapatan menyalahgunakan narkotika.

Keduanya ialah Umar (47), dan Dadang Achmadsjah (44) yang merupakan warga Jalan Nyamplungan Surabaya.

“Dari dua tersangka ini kita mengamankan 8 paket sabu-sabu,” kata Kepala BNNK Surabaya, AKBP Kartono saat memberikan keterangan di depan wartawan, Jumat (24/6).

pasang iklan_rev3

Penangkapan itu, Kartono jelaskan terjadi pada Selasa (21/6) di warung kopi di Jalan Nyamplungan Surabaya. Saat itu keduanya sedang berada di warkop dan kedapatan sedang melakukan transaksi.

“Saat penggerebekan kita amankan satu paket sabu, kemudian setelah dilakukan pengembangan kami temukan 7 paket lain di rumahnya,” jelas Kartono.

Dari penangkapan itu, total terdapat 3,19 gram sabu yang berhasil diamakan dari kedua tersangka.

Selain itu, menurut pengakuan salah seorang tersangka, Dadang, sudah menjual selama 4 tahun. Ia beralasan hasil dari ojek online tak mencukupi kebutuhan hidupnya. Sedangkan si Ketua RT menjadi perantara.

Keuntungannya pun tak banyak, Dadang hanya mengantongi Rp. 300 ribu per transaksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam kurungan 5 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.