Blitar, ArahJatim.com – Dua kelompok perguruan silat melaporkan sekaligus menyerahkan pelaku tindak penghinaan ke pihak kepolisian. Huda Riyan Nandas (22), pelaku penghinaan, diantar ke Polres Blitar oleh dua kelompok perguruan silat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Huda diketahui dengan sengaja melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik dua organisasi pencak silat, yaitu Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) dan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) dengan tujuan menyulut kemarahan kedua belah pihak.
Penghinaan dilakukan pelaku melalui postingan yang diunggah di akun Facebook miliknya pada 13 Mei 2019 lalu. Tidak terima dengan tindakan pelaku, salah satu anggota PSHT kemudian mendatangi rumah pelaku dan membawanya ke Polsek Kesamben. Pada saat yang bersamaan beberapa orang dari IKSPI yang juga menjadi korban penghinaan pelaku, ikut datang ke Mapolsek Kesamben. Kedua kelompok pencak silat ini kemudian mengantarkan pelaku ke Polres Blitar untuk diproses secara hukum, dengan kawalan petugas Polsek Kesamben.
“Kami melakukan tindakan hukum terhadap kasus ini. Karena sebelumnya pernah beberapa kali ada kejadian serupa yang berakhir dengan perdamaian namun tidak menimbulkan efek jera. Sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan upaya hukum agar hal serupa tak terulang lagi” ungkap Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha, Jumat (17/5/2019).
Di hadapan petugas, pelaku mengaku memposting penghinaan dan pencemaran nama baik itu hanya sekadar iseng. Pelaku mengaku mendapatkan lambang kedua kelompok pencak silat itu dari internet. Pelaku juga mengaku sebelumnya tidak pernah menjadi anggota ataupun merasa sakit hati dengan kedua kelompok perguruan pencak silat ini.
“Awalnya bercanda sama teman-teman di warnet sampai kelepasan nulis postingan itu. Saya gak ada sakit hati dan bukan anggota saya hanya iseng,” aku Huda Riyan Nandas.
Untuk keperluan penyidikan, Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah ponsel, CPU komputer dan bukti tangkapan layar postingan penghinaan melalui akun Facebook Huda Riyan Nandas.
Pelaku dikenai Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” (mua)










