Banyuwangi, ArahJatim.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna, Senin (5/8/2019). Kedua Raperda tersebut antara lain Raperda Perubahan Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Raperda Perubahan Perda No. 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliono didampingi Hj, Yusieni, dan dihadiri Bupati Banyuwangi, H.Abdullah Azwar Anas, M.Si, Asisten Administrasi Umum dan Pembangunan, Ir. H.Mujiono, jajaran kepala SKPD, camat dan lurah se-Banyuwangi.
Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Pilkades, Drs Syahroni saat membacakan laporan akhir pembahasan menyampaikan bahwa substansi materi perubahan pada Perda No. 9 tahun 2015 yakni perubahan ketentuan Pasal 4 yang semula berbunyi, Pemilihan Kepala Desa Bergelombang sebagaimana ketentuan Pasal 3 Ayat (2) dilakukan dengan waktu paling lama 2 (dua) tahun diubah.
Baca Juga :
- DPRD Banyuwangi Minta KPU Paparkan Usulan Anggaran Pilkada 2020
- DPRD Banyuwangi Dan Pemprov Jatim Sepakat Ubah Judul Raperda
- DPRD Banyuwangi Ajukan Dua Raperda Inisiatif Untuk Dibahas
Sehingga berbunyi, Ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan Kepala desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 3 Ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Perubahan Pasal 19 Ayat (3) sehingga berbunyi, Pegawai Negeri sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud dengan Ayat (2) berhak menerima haknya sebagai Pegawai Negeri sipil, mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan pedapatan lainnya yang sah yang bersumber dari APBDes.
“Selain itu juga, menghidupkan kembali dan memberi penjelasan pada Ayat (20) Pasal 86 mengenai peruntukan pengunaan APBDes dalam tahun proses pemilihan Kepala Desa,” ucap Syahroni di hadapan rapat paripurna.
Selanjutnya Ketua Pansus minuman beralkohol, H.Sugirah.M.Pd dalam laporan akhir pembahasan menyampaikan bahwa subsatansi materi perubahan Perda No. 12 tahun 2015 yakni penyesuaian regulasi, khususnya terkait kewenangan antara pemerintah kabupaten, kota dan provinsi.
Setiap penjual langsung minuman beralkohol atau pengecer minuman beralkohol wajib memiliki SIUP-MB. Hotel dan Restoran dengan tanda talam kencana maupun talam selaka yang mengedarkan minuman beralkohol golongan B dan golongan C, wajib memiliki surat izin tetap usaha Hotel dan Restoran dan memperoleh SIUP-MB.
“Selain tempat tersebut, Bupati dapat menetapkan kawasan tertentu untuk peredaran minuman beralkohol golongan B dan golongan C,“ tegas H.Sugirah di hadapan rapat paripurna.
Bupati juga melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C, serta minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar ethanol setinggi-tingginya 15 persen.
“Bupati dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol dapat membentuk tim terpadu dengan melibatkan aparat kepolisian dan instansi vertikal terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,“ tambah H.Sugirah.
Sementara Bupati Banyuwangi, H.Abdullah Azwar Anas saat menyampaikan sambutan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas disahkannya dua Raperda tersebut menjadi peraturan daerah. (adv.dprd/ful)










