Banyuwangi, ArahJatim.com – Setelah melakukan konsultasi dengan Pemprov Jatim dan dikarenakan ada klausul yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, maka judul “Raperda tentang Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Jaringan Irigasi” diubah judulnya. Gabungan Komisi 2 dan Komisi 4 DPRD Banyuwangi bersama eksekutif sepakat, mengubah judul raperda tersebut menjadi “Raperda tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi”.
“Hasil konsultasi di Provinsi Jawa Timur, judul Raperda kita ganti menjadi penetapan garis sempadan jaringan irigasi,“ ucap Ketua Gabungan Komisi 2 dan Komisi 4, Ismoko saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/7/2019) lalu.
Ismoko menjelaskan, maksud disusunnya Raperda ini sebagai acuan pemerintah daerah untuk mengatur penetapan garis sempadan irigasi, pemanfaatan daerah ruang sempadan irigasi, pengamanan dan pengawasan daerah ruang sempadan irigasi.
“Juga sebagai upaya perlindungan, penggunaan dan pengendalian atas sumber daya atas jaringan irigasi dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya,“ jelas Ismoko.
Tujuannya memberikan arahan pemerintah daerah, pemerintah desa, perseorangan atau badan usaha maupun badan sosial dalam menetapkan garis sempadan jaringan irigasi dan tertib penatausahaan administrasi barang milik daerah demi kelangsungan fungsi jaringan irigasi.
“Untuk penetapan garis sempadan jaringan irigasi yang mengairi lahan pertanian di bawah 1.000 Ha menjadi kewenangan Bupati,“ jelasnya.
Bupati juga dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk penetapan garis sempadan jaringan irigasi, pada daerah irigasi lintas kabupaten yang mengairi lahan pertanian dengan luasan 1.000 Ha hingga 3.000 Ha.
“Dan penetapan garis sempadan jaringan irigasi dapat ditinjau kembali dalam 5 tahun sekali,“ ungkap Ismoko.
Selanjutnya dalam ketentuan peralihan Pasal 23, terhadap keberadaan bangunan fisik yang bukan bagian penunjang fungsi jaringan irigasi dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah, akan disesuaikan secara bertahap yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
“Bangunan yang sudah terlanjur berada di garis sempadan sungai, statusnya status quo penangananya dilakukan secara bertahap,“ pungkas Ismoko. (adv.hms-dprdbwi/ful)










