DPRD Banyuwangi Ajukan Dua Raperda Inisiatif Untuk Dibahas

oleh -
oleh
https://live.staticflickr.com/65535/48107986062_c00c856600_b.jpg
Dipimpin langsung Ketua DPRD I Made Cahyana Negara didampingi Wakil Ketua DPRD Hj. Yusieni, rapat paripurna DPRD Banyuwangi ini juga dihadiri Bupati Abdullah Azwar Anas, WabupYusuf Widyatmoko, Sekda Djadjat Sudrajat, asisten bupati, jajaran kepala SKPD, camat dan lurah se-Banyuwangi. (Foto: arahjatim.com/hmsdprdbwi/ful)

Banyuwangi, ArahJatim.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan untuk dibahas. Kedua Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyuwangi, dan Raperda tentang Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Nota pengantar kedua Raperda tersebut, disampaikan dalam rapat paripurna dewan yang dipimpin langsung Ketua DPRD I Made Cahyana Negara didampingi Wakil Ketua DPRD Hj. Yusieni, Kamis (20/6/2019). Dari jajaran eksekutif hadir di antaranya, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko, Sekretaris Daerah Djadjat Sudrajat, asisten bupati, jajaran kepala SKPD, camat dan lurah se-Banyuwangi.

Ketua Bapemperda Sofiandi Susiadi, saat membacakan nota pengantar mengatakan, kebijakan otonomi daerah dengan konsep sistem pemerintahan desentralisasi memberikan ruang kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan mengambil peran yang lebih besar dalam merumuskan kebijakan daerah.

pasang iklan_rev3

Baca juga:

“Ada empat indikator keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah yang dirumuskan,“ ucap Sofiandi Susiadi dihadapan rapat paripurna.

Keempat indikator tersebut antara lain, partisipasi warga dalam pembuatan kebijakan dapat memperkuat konsolidasi demokrasi. Warga dapat berpartisipasi dalam menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien.

Warga juga akan dengan mudah menyalurkan aspirasi dan berperan dalam merumuskan kebijakan, serta meningkatnya pembagian hasil dari sumberdaya alam juga kekayaan yang dimiliki daerah.

“Jargon pemerintahan yang baik atau good governance hakikinya, dapat mendorong proses pemerintahan yang dijalankan atas dasar partisipasi masyarakat dan tidak terlepas dari pertimbangan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat yang di refresentasikan dalam lembaga DPRD,“ jelas politisi Partai Golongan Karya itu.

Hal tersebut, diwujudkan dalam perencanaan pembangunan dengan mekanisme Musrenbang berjenjang, maka dalam rangka akselerasi pembangunan Banyuwangi ke depan, Raperda diharapkan dapat mendorong penguatan partisipasi dimaksud.

Selanjutnya dalam nota pengantar Raperda Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, Sofiandi Susiadi mengatakan, ketentuan garis sempadan sungai dan garis sempadan jaringan irigasi sebagai ruang terbuka yang esensinya memiliki fungsi pokok untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi dan manfaat sungai serta jaringan irigasi sebagai infrastruktur dasar.

Maka Raperda tersebut diharapkan menjadi kearifan lokal yang diarahkan untuk lebih menguatkan dan dapat menjadi alternatif rujukan solusi terhadap kompleksitas permasalahan pemanfaatan ruang, khususnya garis sempadan sungai dan garis sempadan jaringan irigasi, dimana di setiap kabupaten memiliki karakteristik masalah yang tidak sama.

“Kedua Raperda tersebut telah memenuhi syarat substantif maupun syarat normatif, melalui kesempatan ini agar dapat ditindaklanjuti pembahasannya di tingkat Pansus sebagaimana ketentuan,“ pungkas Sofiandi Susiadi mengakhiri penyampaian nota pengantar. (adv.hmsdprdbwi/ful)

No More Posts Available.

No more pages to load.