
Banyuwangi, ArahJatim.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Kamis (25/4/2019) di Aula Kecamatan Genteng.
Kegiatan sosialisasi Perda penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dibuka oleh anggota DPRD, Samsul Arifin didampingi H. Khusnan Abadi, Sugeng Moenarso, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB, Zein Kastolani, Kasie PMD Kecamatan Genteng.
Hadir juga Kepala Desa dan tokoh masyarakat, Pengerak PKK serta kelompok masyarakat se-Kecamatan Genteng.
Dalam sambutannya, Samsul Arifin mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap produk hukum daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
“Perda KLA ini terdiri dari 17 Bab, 44 Pasal, diundangkan pada tanggal 26 November 2018 yang lalu,“ ucap Samsul Arifin saat dikonfirmasi awak media.
Dijelaskan juga, Perda KLA menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup dan tumbuh berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia juga sejahtera.
Baca juga:
- DPRD Banyuwangi Sosialisasi Perda Produk Pertanian Unggulan.
- Festival Kebaya Bangun Jejaring Desainer Banyuwangi Dan Industri Fashion Nasional.
- DPRD Kabupaten Banyuwangi Gelar Sosialisasi Perda Desa Wisata.
“Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga, karena di dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi,“ jelas Samsul.
Guna menyelenggarakan Kabupaten Layak Anak, Pemerintah Daerah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan untuk mendukung P2TP2A. Pemda dapat membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dalam rangka memperkuat pencegahan permasalahan anak di dalam keluarga.
Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan, pengurangan resiko dan penangganan anak korban kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran melalui upaya perseorangan maupun lembaga.
“Untuk mewujudkan semua ini, perlu tanggung jawab bersama, terintegrasi, berkesinambungan baik pemerintah, keluarga dan masyarakat serta lembaga-lembaga yang ada,“ pungkas Samsul Arifin. (adv/ful)










