Diduga Ada Akal-Akalan, Massa Tuntut Izin Pabrik Gula PT Olam Dicabut

oleh -
oleh
Ratusan warga yang tergabung dalam GEMA PS, FPPM dan KRPK berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar di Kanigoro. Mereka menuntut Bupati Blitar mencabut izin lokasi pendirian pabrik gula PT Olam Sumber manis. (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, ArahJatim.com – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia (GEMA PS), Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) dan KRPK menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar di Kanigoro. Para pengunjuk rasa menuntut Bupati Blitar,Drs Rijanto mencabut izin lokasi pendirian pabrik gula PT Olam Sumber manis, yang terletak di Desa Kaulon Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar.

Ketua KRPK Blitar, M Trianto mengatakan, aksi unjuk rasa ini untuk mendesak Bupati Blitar segera mencabut izin pabrik gula yang berada di Desa Kaulon Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar. Karena ada dokumen yang diduga merupakan pembohongan publik. Di mana telah diterbitkannya izin lokasi dari Bupati yang keluar sekitar November 2017.

“Padahal kan belum ada pelepasan maupun tahapan-tahapan untuk produksi, tetapi di dokumen ini seakan-akan PT Olam ini sudah berproduksi dan beroperasi, dan mereka berhasil menjual sahamnya senilai 100 juta USD atau sekitar Rp 1,3 triliun. Jadi ada akal-akalan yang harus segera dihentikan,” kata Trianto.

arahjatim new community
arahjatim new community

Menurut Trianto, jika izin ini tidak dicabut akan ada konflik di masyarakat. Selain itu, pihaknya juga meminta Pemkab Blitar segera menyerahkan lahan kawasan wisata, yang saat ini SK pengelolaannya sudah dipegang oleh masyarakat. Di mana telah diserahkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

“Kalau kurun waktu dua bulan ke depan Pemkab tidak kunjung menyerahkannya kepada masyarakat, maka kita akan melaporkannya ke penegak hukum atas penyalahgunaan wewenang dan jabatan, sehingga ada beberapa tanah masyarakat dijadikan obyek untuk mendapatkan PAD,” pungkasnya.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono mengatakan, telah melakukan dengar pendapat secara langsung dengan perwakilan masyarakat yang melakukan aksi namun belum menemukan solusi yang tepat. Sehingga persoalan ini rencananya akan dibahas lebih lanjut bersama dengan DPRD Kabupaten Blitar dan OPD terkait lainnya.

“Kita tadi sudah dengar pendapat dari perwakilan masyarakat. Tapi untuk mencari solusi yang tepat, kita besok bersama Dinas terkait akan melakukan rapat bersama DPRD,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepedulian masyarakat tentang kondisi yang ada di Kabupaten Blitar. Terkait rencana pendirian pabrik gula PT Olam tersebut, pihaknya sudah melakukan investigasi pengumpulan data mengenai terbitnya izin prinsip maupun lokasi oleh pabrik Olam.

Dari hasil investigasi, pihaknya sudah menyampaikan kepada pimpinan DPRD untuk mengadakan rapat kerja, Selasa (20/3/18) di mana undangan sudah dikirim sejak tanggal 14 Febuari lalu kepada Dinas Pertanian, DLH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP dan lain-lain.

“Tujuan kita ingin mengetahui proses perizinan yang sudah dikeluarkan oleh DPMPTSP. Agar semuanya mengetahui secara jelas karena menyangkut peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Wasis.

No More Posts Available.

No more pages to load.