Coba-coba Jadi Pengedar Sabu, 2 Warga Lumajang Ditangkap Polisi

oleh -
oleh
Tim Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang, menangkap Slamet Harianto, dalam kasus peredaran narkoba, pada Selasa (25/12/2018). (Foto: arahjatim.com/rokhmad)

Lumajang, ArahJatim.com – Kedapatan jual beli narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, dua orang ditangkap tim Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang, pada Selasa (25/12/2018). Dari catatan kepolisian, kedua pelaku ini merupakan pelaku baru yang beraksi di wilayah Lumajang bagian barat.

“Sebenarnya mereka ini pelaku baru mas, mereka nekat jual beli sabu ini karena mengira kalau kita tak sampai ke sana operasinya,” ungkap AKP Priyo Purwandito, Kasat Reskoba Polres Lumajang saat dikonfirmasi ArahJatim.com.

Mereka adalah Turiman Rudianto (31), dan Slamet Harianto (35), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang.

arahjatim new community
arahjatim new community

Baca juga:

Polisi juga memperingatkan agar masyarakat Lumajang tak lagi menjual, membeli ataupun menggunakan barang tersebut.

“Saya peringatkan, jangan sekali-kali melakukan transaksi maupun menggunakan sabu, karena pasti saya tangkap di manapun itu,” tegasnya.

Awalnya polisi menangkap Slamet, yang kedapatan memiliki barang haram itu di saku celananya, setelah dilakukan pengembangan akhirnya tersangka Turiman selaku pengedar pertama juga berhasil dibekuk petugas.

Di tempat berbeda tim Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang, juga menangkap Turiman Rudianto dalam kasus yang sama. (Foto: arahjatim.com/rokhmad)

Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil menyita sedikitnya 5 paket sabu seberat 1,43 gram siap edar, lengkap dengan alat hisap, ponsel serta ratusan plastik klip.

Kini, kedua pemuda ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rokhmad)

No More Posts Available.

No more pages to load.