Lumajang, ArahJatim.com – Kedapatan jual beli narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, dua orang ditangkap tim Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang, pada Selasa (25/12/2018). Dari catatan kepolisian, kedua pelaku ini merupakan pelaku baru yang beraksi di wilayah Lumajang bagian barat.
“Sebenarnya mereka ini pelaku baru mas, mereka nekat jual beli sabu ini karena mengira kalau kita tak sampai ke sana operasinya,” ungkap AKP Priyo Purwandito, Kasat Reskoba Polres Lumajang saat dikonfirmasi ArahJatim.com.
Mereka adalah Turiman Rudianto (31), dan Slamet Harianto (35), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang.
Baca juga:
- Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba Mendominasi.
- Polres Lumajang Bekuk Bandar Narkoba.
- Pelaku Narkoba Sembunyi Di Belakang Rumah Dinas Kapolres.
Polisi juga memperingatkan agar masyarakat Lumajang tak lagi menjual, membeli ataupun menggunakan barang tersebut.
“Saya peringatkan, jangan sekali-kali melakukan transaksi maupun menggunakan sabu, karena pasti saya tangkap di manapun itu,” tegasnya.
Awalnya polisi menangkap Slamet, yang kedapatan memiliki barang haram itu di saku celananya, setelah dilakukan pengembangan akhirnya tersangka Turiman selaku pengedar pertama juga berhasil dibekuk petugas.
Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil menyita sedikitnya 5 paket sabu seberat 1,43 gram siap edar, lengkap dengan alat hisap, ponsel serta ratusan plastik klip.
Kini, kedua pemuda ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rokhmad)