Buktikan Macan Tutul Ada Di Semeru, Petugas TNBTS Menjebak Dengan Ini

oleh -
oleh
Macan Tutul Jawa yang terekam kamera trap/penjebak di kawasan Gunung Semeru. (Foto: BB TNBTS)

Lumajang, ArahJatim.com – Pemantauan satwa liar Gunung Semeru oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) membuahkan hasil yang manis. Enam kamera trap/penjebak yang dipasang di blok kali cilik kawasan Taman Nasional berhasil merekam seekor macan tutul jawa (Panthera pardus melas).

Kamera penjebak itu diambil dari lokasi pemasangan oleh petugas Taman Nasional pada akhir bulan Januari lalu. Setelah diperiksa, terlihat seekor macan tutul dengan ukuran cukup besar berhasil terekam kamera dengan durasi sekitar 43 detik.

“Kita pasang pada bulan Desember dan akhir Januari kita ambil, hasilnya ada seekor macan tutul jawa yang tertangkap kamera trap, macan tutul jawa yang ini jenis hitam atau kata orang sini menyebutnya macan kumbang,” ungkap Budi, Plh Kepada Bidang Wilayah II TNBTS saat dikonfirmasi ArahJatim.com.

arahjatim new community
arahjatim new community

Penemuan ini merupakan kali kedua setelah tahun 2016 lalu petugas TNBTS juga memasang kamera trap di sekitaran blok kali cilik dan behasil merekam hewan yang sama. Menurut rencana upaya monitoring/pemantauan satwa khas Gunung Api tertinggi di Pulau Jawa ini akan terus dilakukan dengan menambah jumlah kamera.

Dokumentasi petugas TNBTS saat mengambil kamera trap/penjebak yang dipasang di kawasan Gunung Semeru. (Foto: ist.)

“Karena gambarnya tidak terlalu sempurna, jenis kelamin hewan ini belum kita ketahui, rencananya untuk terus melakukan monitoring satwa Semeru akan kita pasang kamera yang sama dengan jumlah lebih banyak, mungkin nanti kita tambah menjadi 15 unit lah,” tambahnya.

Macan tutul jawa ini sebenarnya sudah masuk daftar merah international union for conservation of nature sejak tahun 2007. Juga masuk dalam apendiks i konvensi atau perdagangan internasional untuk tumbuhan dan satwa liar. Sehingga, macan tutul jawa ini terlarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan dalam bentuk apa pun. Selain itu, satwa jenis ini juga dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (rokhmad)

No More Posts Available.

No more pages to load.