BPCB Jatim Minta Situs Makam Agung Pragalba Direkondisi, Tak Bisa Pidana Menanti

oleh -
oleh

Bangkalan, Arahjatim.com – Pembangunan cungkup di Makam Agung Raden Pragalba di desa Pelakaran, Kecamatan Arosbaya dinilai merusak keaslian situs bersejarah di Kabupaten Bangkalan. Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur (Jatim) minta untuk direkondisi serta harus dikembalikan bentuk batur seperti semula. Sebab, sejak semula belum ada koordinasi dalam perencanaannya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPCB Jatim, Andi Mohammad Said bahwa perlu direkondisi dengan memindahkan tiang penyangga yang merusak keaslian dari cagar budaya milik Bangkalan serta harus dikembalikan bentuk batur tersebut seperti semula.

“Jadi jika ada yang menyentuh cagar budaya harus dipindahkan dan harus direposisi kembali sehingga cungkup yang dibuat menjadi bagian yang memang dibutuhkan tapi tidak boleh mengganggu keaslian situs bersejarah itu sendiri,” katanya, Kamis (25/6/2020).

arahjatim new community
arahjatim new community

Baca Juga : Rusak Situs Cagar Budaya, Pemugaran Makam Agung Terancam Pidana?

Sedangkan sanksi yang berlaku bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. Andi mengaku memang ada unsur pidana. Namun, saat ini tidak tidak perlu dibahas dulu, akan tetapi bagaimana caranya mengembalikan supaya semuanya kembali baik.

“Itukan programnya Pemda ya. Jadi kita lihat kebijakan dulu itu karena terburu-buru pelaksanaannya bersamaan dengan ulang tahunnya Bangkalan dengan waktu yang mepet. Sekarang daripada kita mempermasalahkan hal seperti itu lebih baik bagaimana kita mengembalikan supaya semuanya baik, lebih bagus begitu,” ungkap Andi.

Menurutnya bangunan cungkup dengan tiang beton yang menyangga pada situs tersebut masih bisa dikembalikan seperti semula sehingga dengan BPCB Jatim merekomendasikan dengan mereposisi tiang dan semua yang berubah dikembalikan lagi seperti semula.

“Kita sambil merekomendasi juga melakukan pemantauan pada pengembalian situs yang rusak itu. Jika bener gak mau mengembalikan, kalau tidak sesuai dengan yang kita rekomendasikan ya ada sanksinya,” imbuh Andi.

Baca Juga : Waspadai Chikungunya dan DBD di Masa Pandemi

Sementara Pemerhati Sejarah, Hidrochin Sabaruddin menganggap kerusakan situs di Makam Agung Raden Pragalba pada saat mau dimulai pembangunannya tidak ada koordinasi terlebih dahulu. Seharusnya setiap kegiatan yang sifatnya kebudayaan harus dilakukan koordinasi terlebih dahulu.

“Kalau boleh saya bilang saat itu masih belum ada koordinasi. Ini sebuah pelajaran dan harus tidak terjadi lagi. Jadi apabila Pemerintah mempunyai kegiatan yang sifatnya kebudayaan atau kepurbakalaan, mudah-mudahan ini pelajaran yang terakhir kali dan tidak akan terjadi lagi,” tutur Abah Doing sapaan akrabnya.

Dirinya berharap kedepannya antara Pemerintah dengan Pemerhati Sejarah dan Budaya bisa berkoordinasi lebih baik. Sebab, dalam hal ini ada pasal yang berlaku dan sanksi yang sangat berat serta ancaman pidana.

“Tidak hanya kepada budayawan atau sejarawan setempat. Akan tetapi hak pengelola di BPCB yang paling utama. Sebelum membuat apa-apa kita harus berkoordinasi lebih dulu. Bukan hanya Pemerintah perseorangan pun perlu adanya koordinasi,” tutup Abah Doing. (fat/rd)

No More Posts Available.

No more pages to load.