Surabaya, ArahJatim.com – The Irsan Pribadi Susanto dituntut tiga tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur laela dalam persidangan yang menyeret Irsan atas kasus kekerasan terhadap istri dan anak.
Dalam dakwaan JPU, Irsan terbukti melanggar Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Taun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa The Irsan Pribadi Susanto dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU Nur Laela saat membacakan nota dakwaan, Kamis (2/6).
Pertimbangan JPU menuntut terdakwa selama 3 tahun dengan hal memberatkan yaitu terdakwa selalu berbelit-belit saat menjalani persidangan. Selain itu, terdakwa telah membuat istri dan anaknya trauma atas sikap terdakwa.
Atas tuntutan itu, Penasihat Hukum korban, Gideon Emmanuel Tarigan menyambut baik. Dirinya mengapresiasi tuntutan JPU.
“Didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di pengadilan bahwa terdakwa sudah 4 tahun dan berulang kali melakukan pemukulan dan penganiayaan kepada istrinya,” kata Gideon.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Filipus menganggap tuntutan itu tak sewajarnya diberikan kepada kliennya. Menurutnya, isi tuntutan semuanya tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
“Termasuk dalam penuntutan apa yang hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa. Pertama, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Di mana berbelit-belitnya. Kedua menimbulkan rasa trauma untuk istri dan anak-anak. Tahu dari mana jaksa itu menimbulkan trauma,” pungkasnya.











