Surabaya, ArahJatim.com – Sidang lanjutan The Irsan Pribadi Susanto harus ditunda setelah ia menyatakan bahwa dirinya mengalami sakit saat persidangan dimulai.
“Sakit Yang Mulia, tidak sanggup melanjutkan sidang,” ujar Irsan, Selasa (22/3) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Rencananya, pada Selasa (22/3) Irsan kembali menjalani lanjutan sidang yang kedua dengan agenda saksi korban yang dihadiri oleh Chrisney Yuan Wang. Dari jadwal sidang pukul 09.00 WIB, hingga mundur pukul 15.05 WIB.
Seusai persidangan, Gideon Emmanuel Tarigan, Penasihat Hukum korban menyatakan jika alasan terdakwa mengatakan sakit kurang bisa dibenarkan. Karena ia tak membawa surat keterangan dokter.
“Pihak sana kalau mau melakukan pembelaan yang lebih cantik lah, jangan tiba-tiba alasan sakit. Masih banyak ko trik pembelaan yang lain. Ga pakai trik murahan kayak gini,” katanya.
Gideon pun menyayangkan penundaan sidang tersebut, lantaran hal ini akan memakan banyak waktu yang terbuang.
“Klien saya tidak tinggal di Surabaya. Saya juga tidak tinggal di Surabaya. Ini bolak-balik Surabaya lagi,” ujarnya.
Mengenai status terdakwa yang menjadi tahanan kota, Gideon mengatakan jika itu masih merupakan kewenangan majelis hakim.
“Kita serahkan kepada majelis saja ya. Tapi kita pengennya, apalagi dilihat dari ancaman hukumannya sudah jelas harusnya dia ditahan. Cuman kalau sekarang kita lihat dia tidak ditahan di polisi dan jaksa saya juga gak tahu kenapa, saya juga gamau nuduh, mungkin ada pertimbangan lain,” jelasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Filipus menyatakan jika penundaan sidang kliennya sudah benar. Hal itu berdasarkan sakit yang diderita oleh terdakwa.
“Kita sepakat minggu lalu jam 9 pagi. Kita sudah datang tepat waktu, kita tunggu, dan akhirnya Pak Irsan kurang sehat,” ungkap Filipus.
Hingga saat ini, Filipus mengatakan banyak sikap intimidatif kepada kliennya, termasuk selebaran dan demo yang sempat terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan tujuan menuntut Irsan untuk segera ditangkap.
“Itu suatu bentuk intimidasi ya, orang belum divonis kok udah digituin, harusnya divonis dulu. Itu kan namanya pembentukan opini,” bebernya.
Ia menambahkan, pada sidang selanjutnya akan membawa surat dokter yang diminta oleh majelis hakim kepada kliennya.
“Ada, ada. Sudah lengkap semuanya. Sebelumnya juga sudah diberikan kepada jaksa kok. Makanya kalau ada orang yang bilang nahan-nahan, itu orang yang tidak berkeprimanusiaan,” pungkasnya.










