Ahli Hukum Pidana Ungkap Pemalsuan Dokumen Kasus Bos Hotel Surabaya Tak Menggugurkan Pidana

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Setelah akan menjalani sidang perdana pada Selasa (15/3) atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Bos hotel di Surabaya, The Irsan Pribadi Susanto melalui penasihat hukumnya, Filipus mengatakan jika berkas perkara pelaporan yang dilayangkan Chrisney Yuan Wang cacat hukum. Itu setelah ia menemukan bukti jika pelapor merupakan warga negara asing.

Menanggapi komentar tersebut, Kasi Intelijen Putu Arya W mengtakan jika perkara kasus KDRT tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Itu berarti berkas tersebut dianggap telah lengkap.

“Nanti akan sama-sama kita buktikan kebenarannya di persidangan,” tegasnya.

pasang iklan_rev3

Di lain sisi, Dr. Solehuddin, ahli Hukum Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya berpendapat, pemalsuan tersebut bukan berarti menggugurkan menghapuskan pidananya.

Menurutnya, masing-masing pihak antara Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan bukti-bukti yang memperkuat pandangan masing-masing.

“Jadi itu soal penggunaan hukum pembuktian nanti,” pungkasnya.

Sedangkan Chrisney Yuan Wang yang tak lain adalah istri tersangka Irsan Pribadi maupun Penasihat Hukumnya Hasonangan sampai berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi soal dugaan pemalsuan dokumen identitas seperti yang disampaikan oleh Filipus tersebut.

Dihubungi melalui sambungan WA, Minggu (13/3/2022), Chrisney Yuan Wang dan Hasonangan belum merespon upaya konfirmasi dari wartawan media ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.