Bangkalan, ArahJatim.com – Penembakan pada 27 Maret 2021 lalu sempat menggegerkan masyarakat Bangkalan. Penembakan itu menimpa L (35), warga Desa Sepulu Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Insiden itu membuat L meregang nyawa. L mengalami luka tembak di bagian bawah ketiak.
Tak lama setelah peristwa tersebut, polisi menangkap M dan S. Kedua tersangka kemudian ditahan.
Setelah penahanan M dan S, polisi kemudian menahan H yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan. H resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Polres Bangkalan.
Ditetapkannya H sebagai tersangka kasus penembakan dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo.
“Sebelumnya sudah ada 2 tersangka, yakni S dan M, saat ini ditmbah H jadi 3 orang tersangka,” ujar Sigit, Jumat (28/5)
Saat menghilangkan nyawa L, H memakai senjata api rakitan berjenis revolver berkaliber 38 milimeter.
Sigit menerangkan, penetapan H sebagai tersangka didasarkan pada hasil uji balistik.
Hasil itu dijadikan bahan pertimbangan penyidik untuk menahan H. Pasalnya, meski telah ditetapkan menjadi tersangka, H belum ditahan.
“Hasil pemeriksaan tersangka H adalah eksekutor dalam aksi penembakan terhadap L korbannya,” ucap Sigit.
Kata Sigit lagi, kasus penembakan ini didasari oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
Oleh pelaku, L dituduh mencuri motor salah satu karyawan toko milik H. Tersangka meminta L agar mengembalikan sepeda motor milik satu di antara tersangka.
Namun, korban tidak mengakui tudingan para tersangka. Terjadilah cekcok dan puncaknya tersangka H menembak korban hingga tewas.
“Korban adalah residivis kasus pencurian motor,” pungkasnya. (aj1)












