Tulungagung, Arah Jatim.com – Upaya APH, dalam hal ini kejaksaan negeri Tulungagung, menyikapi dugaan penyalah gunaan dana desa, akhirnya terus berlanjut. Hal ini karena pihak Kejaksaan sudah menemukan beberapa indikasi hukum, yang telah terlanggar, dengan bukti awal yang sudah memenuhi syarat.
Hal itu disampikan kasi Intel, sekaligus humas kejaksaan negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, Sabtu (29/10/2022) kepada media termasuk ArahJatim.com.
Kejaksaan Negeri Tulungagung, mengungkap hasil penggeledahan yang dilakukan di kantor Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (03/10/2022) lalu, dalam rangkaian mencari tambahan bukti atas dugaan korupsi keuangan desa yang prosesnya terus berjalan.
“Penggeledahan dilakukan karena selama enam bulan statusnya naik ke penyidikan pihaknya tidak diberikan RAB (Rencana Anggaran Biaya) oleh pihak Pemdes Batangsaren. Kalau ditanya, katanya ada di Kecamatan (Kauman), begitu ditelurusi di Kecamatan katanya di Desa dan DPMD. Nah, dari DPMD pun disebut masih ada di pihak desa,” kata Agung, Sabtu (29/10/2022).
Karena beberapa dokumen sangatlah kami butuhkan, dengan cara baik baik, dan tetap berbelit Belit, maka sesuai dengan SOP kami, kami lakukan penggeledahan itu. Dalam melakukan itupun, kami sesuai dengan prosedur. Jadi salah kalau tidak ada surat tugas, tidak ada berita acara terkait barang yang kami bawa, semuanya klir dan saat itu juga ditanda tangani pejabat terkait, tambah Agung.
Ketika ditanyakan lebih lanjut, terkait dugaan itu apa sudah bisa dihitung nilai kerugian dari dana negara, dijelaskan hasilnya justru melebihi hitungan dari inspektorat yakni 150 juta rupiah, dari sewa tanah kas desa.
Ahli konstruksi kejaksaan, menurut Agung menyampaikan fakta, jika volume pekerjaan banyak yang kurang. Untuk itu, keterangan dari ahli konstruksi ini akan di sampaikan ke auditor, agar dilakukan penghitungan kerugian berdasarkan temuan yang dimiliki kejaksaan.
Dirinya juga menyatakan kalau sampai saat ini tersangka memang belum ada, tetapi berdasar urut urutan perkara, jelas nanti ada yang harus bertanggung jawab.
Apa yang dilakukan APH kali ini adalah sebagai upaya mencari kepastian hukum terhadap sebuah perkara. Metode edukasi serta dan proses ikut serta menjaga kondusifitas pada proses hukum diakui adalah ” iya “, tetapi proses kooperatif juga dibutuhkan, oleh siapapun yang berperkara. Kooperatif yang dimaksud, adalah tidak berbelit- belit pada setiap proses yang berjalan. (dni)










