Dinilai Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Korban Akan Laporkan Majelis Hakim

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Sthepanus Setyabudi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kali ini ia menjalani sidang pelanggaran Undang-Undang Perlindunhan Konsumen (UUPK).

Namun, persidangan bos PT Papan Utama Indonesia itu dinilai Erick Ibrahim Wijayanto, selaku Kuasa Hukum korban Suryandaru banyak kejanggalan.

Kata Erick, kejanggalan awal itu bermula pada 30 Desember lalu, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana membacakan tuntutan kepada terdakwa Sthepanus, tiba-tiba ketua majelis hakim diganti yang awalnya Hakim Suparno tiba-tiba berubah. Namun sidang tetap dilanjutkan.

pasang iklan_rev3

“Tuntutan dua bulan kepada terdakwa kami rasa cukup janggal. Awalnya tuntutan ditunda karena jaksa belum siap dan hakim juga absen sehingga persidangan ditunda lagi. Namun anehnya lagi saat pergantian ketua majelis, sidang tetap dilanjutkan,” ungkap Erick usai mengikuti sidang di PN Surabaya, Kamis (6/1).

“Kami akan menindaklanjuti kejanggalan itu, kami tak akan tinggal diam. Pasti kami laporan ke KY, ke Badan Pengawas Mahkamah Agung,” beber Erick.

Erick berharap majelis hakim bisa lebih independen dalam menyelesaikan perkara ini. “Dan kami berharap kepada ketua majelis lebih independen. Kami di balik pelapor suryandaru ini ada 278 pemilik yang akan juga menggugat Sthepanus ini,” pungaksnya.

Dari berita sebelumnya, cerita Stephanus membangun unit kondotel berbagai tipe sesuai masterplane pada 2010 lalu. Diantaranya tipe deluxe studio yang luas kamarnya 30 meter persegi, executive studio seluas 45 meter persegi dan suite room seluas 60 meter persegi. Seluruh tipe kamar menggunakan perhitungan luas area unit ditambah dengan luas area bersama. Luasnya dibagi secara proporsional.

PT PUI membagi-bagikan brosur promosi. Mereka menjual 278 unit kondotel berbagai tipe. Di dalam brosur tersebut juga disebutkan luas tiap tipe kamar sesuai masterplane.

Brosur-brosur yang disebarkan di Galaxy Mall tersebut diantaranya diterima oleh Suryandaru, Tommy Sugianto, Lie Anto Yoga dan Herry. Mereka kemudian tertarik membeli unit kondotel setelah membaca promosi di brosur yang dibagi-bagikan. Namun, setelah para konsumen ini membeli, luas tanah unit kondotel yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.